Tunggak Pajak, Transmart Disegel

DISEGEL : BKD menempelkan spanduk pengumuman di Transmart Mataram karena menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ancaman Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk menyegel sejumlah objek pajak ternyata bukan gertak sambal. Senin (20/11), BKD kembali menyegel Transmart dengan memasang plang pemberitahuan, bahwa salah satu pusat perbelanjaan yang menjadi objek pajak tersebut sudah disegel. Dengan pamasangan plang itu sekaligus juga sebagai pemberitahuan bahwa Transmart dalam pengawasan Pemkot Mataram karena belum membayar pajak.

Kabid Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin mengungkapkan, objek pajak ini melanggar Perda Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. “Hari ini sudah kami tempelkan pemberitahuan karena menunggak pajak. Mereka belum bayar untuk PBB,” beber Achmad Amrin, kemarin.

Amrin juga menyebutkan, tunggakan PBB Transmart untuk tahun 2023 mencapai ratusan juta. Tunggakan ini jadi salah satu penyebab realisasi penerimaan PBB di Kota Mataram jadi tidak maksimal. “Tunggakannya besar, penerimaan kota dari sektor ini kan macet jadinya,” katanya.

Tahun sebelumnya, Transmart juga menunggak pembayaran pajak. Bahkan tidak hanya untuk PBB tetapi juga untuk pajak reklame dan pajak air bawah tanah. Sedangkan tahun ini hanya menunggak pembayaran PBB. “Tahun ini hanya PBB saja, kalau yang lain sudah dia bayar. Tunggakan tahun sebelumnya juga sudah dibayar,” ungkapnya.

Penutupan plang Transmart dengan spanduk pemberitahuan objek penunggak pajak tidak dilakukan begitu saja oleh BKD. Melainkan sudah ada proses pemberitahuan atau teguran yang dikirimkan tiga kali. Tetapi tetap saja tidak dibayar dan dilanjutkan dengan penempelan spanduk pemberitahuan. “Kita sudah berikan teguran beberapa kali sesuai syarat. Sudah tiga kali kita layangkan dalam periode tiga bulan,” terangnya.

Jawaban yang diterima dari Transmart juga disesalkan BKD, yaitu pembayaran menunggu keputusan dari manejemen pusat. “Itu saja jawabannya sama. Belum jelas jawabannya tadi saat kita pasang pengumuman di sana. Biar masyarakat yang menilai nanti ini,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, tindakan yang dilakukan BKD bukan penyegelan. Karena jika penyegelan, maka Transmart sudah tidak bisa beroperasi lagi. “Ini penempelan tanda belum bayar sudah. Kalau segel kan tidak kita kasih beroperasi. Ini seperti sanksi sosial,” katanya.

Dengan penempelan pemberitahuan ini, Amrin berharap Transmart segera membayar tunggakan pajaknya. Tanda pemberitahuan tidak akan dibuka sampai wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. “Kalau dibuka tanpa izin dari kami bisa terkena pidana ini. Jadi kami minta untuk dibayar tunggakan pajaknya,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai Transmart yang mendampingi BKD saat pemberitahuan dipasang menolak untuk disebutkan identitasnya. Namun masih bersedia untuk berkomentar. “Sebelumnya mohon maaf kalau hal seperti ini dari HO di Jakarta sana semua. Jadi kita di sini istilahnya kurang begitu faham. Untuk (tunggakan) saya kurang tahu dan yang lebih faham kan orang pajak dari BKD. Tetapi kita tetap beroperasi seperti biasa. Tadi kita hanya pendampingan saja,” kata pria ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman mendukung langkah BKD dalam menegakkan peraturan daerah tentang PBB ini. Penindakan penunggak pajak harus digencarkan dengan cara seperti segel agar bisa memberikan efek jera bagi panunggak pajak. ‘’Kita sambut baik. Ini membuktikan BKD bekerja maksimal, serta memberikan penindakan pada penunggak pajak,’’ kata Herman.

Tak hanya penunggak PBB, tetapi Herman juga mendukung BKD agar bersikap tegas terhadap penunggak pajak lainnya. Semisal pajak reklame, restoran, hotel, dan sumber pajak lainnya agar target PAD tak melorot. ‘’BKD memang harus tegas kalau ada objek pajak yang membandel,’’ tambahnya.

Untuk penindakan penyegelan ini sendiri, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengaku sudah mulai berjalan. ‘’Kami terus minta petugas melakukan penindakan. Sebelumnya surat teguran sudah dilayangkan ke semua beberapa perusahan di Kota Mataram yang belum bayar PBB,’’ katanya.

          Diketahui, untuk realisasi penerimaan PBB, sampai dengan 6 November tercatat sudah mencapai 92 persen atau senilai Rp 25,6 miliar. Sementara target yang ditetapkan untuk penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp 28 miliar. (gal/dir)

Komentar Anda