Tunggak Hutang, Inspektorat Surati Tiga SKPD

SELONG—Pihak Inspektorat Lombok Timur (Lotim) mememastikan telah menindak lanjuti  hasil audit  tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Kuangan (BPK) RI Pewakilan NTB, terkait dengan tunggakan hutang yang memililit tiga SKPD di Lotim, yaitu Dikes, RSUD dr Soedjono dan Dinas Perdagangan.

Hutang itu terkait dengan kelebihan uang negara untuk pembayaran proyek dan dana insentif yang dilakukan ditahun 2016 lalu. Selain itu, ada juga beberapa hasil audit yang menjadi cacatan pihak BPK RI, diantaranya menyangkut beberapa proyek yang tidak tuntas dikerjakan. Salah satunya proyek pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji.

Pihak Inspektorat pun telah melayangkan surat ke SKPD terkait, meminta untuk segera menindak lanjuti apa yang menjadi cacatan pihak Inspektorat. SKPD dimaksud diminta supaya segera mengembalikan uang negara tersebut, sampai  tenggat waktu selama 60 hari. “Kita sudah bersurat. Tapi untuk sementara ini masih belum ada tindak lanjutnya,” ungkap Inspektur Inspektorat Lotim, Haris, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Inspektorat Terima Banyak Sanggahan Proyek

Sesuai ketentuan, mereka kini akan menunggu sampai batas waktu 60 hari. Jika tidak ada hasil, baru akan ada upaya lain yang akan ditempuh, supaya kelebihan uang negara itu bisa dikembalikan ke kas negara.

“Soal hasil audit BPK ini, maka itu menjadi kewenangan dari pihak pengguna anggaran untuk mengembalikannya. Tidak bisa dilempar ke pihak rekanan. Melainkan Kepala SKPD terkait yang harus bertanggung jawab,” ungkap Haris.

Jika sampai batas waktu 60 hari, namun SKPD terkait tidak kunjung mengembalikan dan membayar uang negara itu, maka proses selanjutnya akan diserahkan ke pihak BPK. Nanti pihak BPK selanjutnya yang akan menindak lanjutinya. “Nanti kita serahkan ke BPK,” jawabnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Lotim, Lalu Hasan Rahman mengatakan, jika sampai batas waktu 60 hari SKPD terkait tidak mampu mengembalikan uang negara yang menjadi temuan BPK, sebaiknya persoalan ini digiring ke ranah hukum.

Baca Juga :  BPK Turun, SKPD Harus Pro Aktif

Harusnya hal seperti ini dijadikan sebagai pelajaran oleh SKPD terkait pelaksana proyek. Sehingga di waktu mendatang hal seperti ini tidak terus terulang. Termasuk juga masalah pengerukan kolam Labuh Labuhan Haji yang sampai saat ini uang muka 20 persen tak kunjung dikembalikan.

“Makanya, jangan sampai memenangkan pihak kontraktor itu tanpa dasar yang kuat. Terlebih dahulu harus dicek kemampuan perusahaan itu, sejauh mana kesanggupan mereka bekerja,” sarannya.

Dikatakan, sebagian besar pemicu utama  anggaran sejumlah proyek tahun lalu tidak sepenuhnya terserap, karena pihak rekanan yang dimenangkan tidak punya kompeten dan tanggung jawab. Bahkan ada juga rekanan yang dimenangkan itu orang yang tidak bermodal. Mereka terkadang hanya mengandalkan uang  pemerintah, baru mau bekerja.

“Kalau perusahaan itu bonafit. Tidak perlu mereka menunggu uang pemerintah cair dahulu, baru bekerja. Kalau mereka sudah punya modal, maka pengerjaanya tidak harus secara termin-termin,” pungkas Hasan. (lie)

Komentar Anda