Tukang Parkir Liar Kembali Diamankan

DIAMANKAN: Para juru parkir liar diamankan di Polresta Mataram, Senin (11/10).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram dan Sat Pol PP mengamankan puluhan juru parkir liar (jukir), Senin (11/10). Mereka diamankan di beberapa titik di Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa para jukir yang diamankan ini adalah mereka yang selama ini memungut biaya di beberapa tempat yang dikecualikan ada pungutan. “Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan ada beberapa titik yang tidak boleh ada pungutan. Terutama parkir. Misalnya tempat sosial, tempat pendidikan, tempat ibadah dan ada satu lagi. Saya lupa. Kalau tempat lain dipersilakan, baik itu bentuknya pungutan retribusi atau pajak asalkan sudah mengantongi izin,” ujarnya.

Kadek Adi menjelaskan bahwa untuk pungutan retribusi ia mengarahkan untuk mengurus surat izinnya di Dinas Perhubungan Kota Mataram. Sementara untuk pungutan pajak di Dispenda Kota Mataram. “Biar kegiatannya berjalan dengan baik dan ada payung hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  15 SD Negeri Kota Mataram Dapat Bantuan Rp 2,9 M

Terhadap mereka yang diamankan, menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa besaran hasil pungutan bervariasi. Tergantung tempatnya. “Ada yang Rp 20.000, Rp 25.000, Rp 60.000. Tergantung tempatnya,” ujarnya.

Hasil pungutan tersebut kata Kadek Adi tidak ada yang disetorkan baik itu ke Dinas Perhubungan maupun Dispenda. Semua hasil masuk kantong pribadi. “Apalagi nyetor, terdaftar saja mereka tidak,” ujarnya.

Terkait tindakan polisi terhadap jukir liar ini, Kadek Adi mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Para jukir ini diberi kesempatan untuk mengurus izin ke Dinas Perhubungan Kota Mataram ataupun di Dispenda Kota Mataram. “Kepada Dinas terkait juga kami harapkan agar jika mereka datang agar bisa dilayani dengan baik,” ujarnya.

Dan jika sudah diberikan kesempatan mengurus izin tetapi tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan menanti. “Kalau kami dapati kembali mereka melakukan hal yang sama akan kami proses,” tegasnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Salah satu jukir yang diamankan yaitu Basir membantah dirinya sebagai jukir liar dan tidak pernah menyetor ke dinas terkait. “Saya nyetor tiap Minggu  ke Dinas Perhubungan. Ada pegawainya yang turun memungut. Saya nyetornya sekitar Rp 15.000 karena corona. Kalau dulu sekitar Rp 30.000,” ujarnya.

Dirinya menyetor sesuai kondisi. Di mana selama pandemi dirinya mendapatkan pungutan sekitar Rp 15.000 per hari. “Saya bertugas jadi juru parkir di tempat penjualan tiket dengan Mataram Mall. Sekarang ini kan sedikit orang yang beli tiket. Otomatis yang datang sedikit. Jadi hanya sekitar Rp 15.000 saya dapat. Itu dari pagi sampai pukul 15.00 WITA,” bebernya. (der)

Komentar Anda