Tukang Bersertifikat Harus Diberdayakan

HARUS DIBERDAYAKAN: Bupati H Najmul Akhyar dan Ketua KADIN Putu Sudiarsa menyerahkan sertifikat keterampilan jasa konstruksi. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Seluruh SKPD Pemkab Lombok Utara dan pihak kontraktor diimbau agar memberdayakan tukang bersertifikat untuk mengerjakan pekerjaan fisik di Lombok Utara.

Sebab pemkab menginginkan pekerjaan fisik di Lombok Utara semakin membaik. Pasalnya, selama ini banyak masyarakat mengeluhkan kualitas pekerjaan yang cepat rusak dan tidak bisa dimanfaatkan cukup lama. “Kita ingin hasil pekerjaan di Lombok Utara ini semakin baik, tidak ada keluhan dari masyarakat. Jika pekerja bagus, maka hasil kualitas pekerjaannya pun akan bagus. Maka dari itu, kita harapkan kepada seluruh SKPD dan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek fisik di Lombok Utara bisa memberdayakan tukang yang memiliki sertifikat,” tegas Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar pada saat penyerahan sertifikat keterampilan jasa konstruksi di gedung serbaguna Gondang, Selasa (14/2).

[postingan number=3 tag=”klu”]

Para tukang yang mendapatkan sertifikat dari hasil pelatihan yang diberikan Kementrian PU melalui Kamar Dagan dan Industri Indonesia (KADIN) Lombok Utara diharapkan mampu meningkatkan kemampuan. Setelah bersertifikat, jangan dibiarkan menganggur. “Ini harus diberdayakan dalam pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Mulai Safari Ramadan Perdana di Sesait

Ia juga menyarankan, kepada para tukang ini bisa mempertanggung jawabkan dengn hasil pekerjaan yang lebih baik dan bagus. Sebab pihaknya tidak ingin adanya pembangunan saluran irigasi baru datang hujan langsung rusak. “Dan keluhan ini sudah banyak di masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, sertifikat ini tidak serta-merta membuat para pekerja bisa dikatakan profesional, sebab profesional atau tidaknya pekerjaan akan dibuktikan dari  hasil pekerjaan yang akan dilakukan. Oleh karena itu,  para tukang bersertifikt ini bisa bekerja dengan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. “Bekerjalah sesuai dengan kemampuan, jangan karena telah memiliki sertifikat, maka tidak mau lagi menjadi tukang batu bahkan malah mau jadi kontraktor. Bekerjalah dengan baik dan profesional,” sarannya.

Sementara itu, Ketua KADIN Lombok Utara Putu Sudiarsa menerangkan, bahwa sertifikat ini dikeluarkan Lembaga Jasa Pengembangan Konstruksi (LPJK). Ini diberikan kepada pekerja jasa konstrukai yang mengikuti uji kompetensi beberapa waktu lalu.Dijelaskannya, 435 orang ini terdiri dari 60 orang pelaksana pembangunan gedung, 75 orag mandor tukang batu, 60 orang tukang cat, 63 orang tukang keramik, dan sisanya tukang batu.

Baca Juga :  KLU Minta Perpanjangan Masa Tanggap Darurat

Dengan kepemilikan SKT ini secara otomatis pekerja jasa konstruksi ini sudah memiliki kompetensi dan profesional. Diharapkan rekanan jasa konstruksi pun bisa menggunakann pekerja jasa konstruksi yang sudah memiliki SKT. Seluruh penyedia barang dan jasa yang akan ikut pengadaan jasa dalam APBN harus memiliki sertifikat keterampilan seperti ini. Aturan ini sudah mulai berlaku tahun lalu. Bahkan jika Pemkab Lombok Utara juga mensyaratkan sertifikat jadi lebih baik. “Karena tenaga kerja konstruksi yang sudah memiliki sertifikat kesempatan untuk digunakan penyedia jasa dan barang menjadi lebih besar,” harapnya. (flo)

Komentar Anda