SELONG– Penanganan kasus pembakaran Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pengerusakan sejumlah fasilitas milik PT Sadhana Arif Nusa di dusun Senanggalih Barat Desa Senanggalih Kecamatan Sambelia Lombok Timur sudah mengarah ke proses penetapan tersangka.
Dari 35 warga yang sebelumnya telah diamankan petugas, sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tujuh warga itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang satu dengan yang lain. ‘’ Penetapan tujuh orang sebagai tersangka karena ada hubungan antara keterangan saksi dan barang bukti yang ada,” jelasng Kasatreskrim Polres Lotim AKP Antonius Faebuadodo Jumat kemarin (2/12).
Warga itu sampai saat ini masih diamankan di Polres Lotim. Rencanannya, sebagian dari mereka segera akan dipulangkansetelah proses pemeriksaan tuntas dilakukan. Jika sudah dipulangkan, selanjutnya mereka diharuskan untuk tetap wajib lapor ‘’ Kalau sudah selesai mereka kita pulangkan, kemungkinan hari ini (kemarin red),” sebut Antonius.
Sementara tujuh warga yang telah dijadikan tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjutnya. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pembakaran dan pengerusakan sejumlah fasilitas PT Sadhana. Dari ketujuh tersangka ini, sebagianya merupakan warga Senanggalih dan sebagian lagi berasal dari luar, seperti Suela.
‘’ Keterangan sementara , pembakaran ini mereka tidak ada yang suruh. Ini sering kali terjadi, terutama ketika masuk musim tanam,” lanjut dia. Tujuh tersangka ini pun diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 15 tahun penjara.
Warga itu sendiri, lanjutnya sejak lama sudah mengetahui jika lahan itu milik pemerintah. Mereka pun tidak diperbolehkan untuk menguasi lahan itu. Namun warga sendiri melakukan pembakaran dengan maksud agar lahan itu akan digarapan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. .‘’ Di lahan itu tidak boleh digarap karena kawasan HTI, dan juga telah ditanam bibit pohon,” jelasnya.
Pihaknya kata Antonius, juga akan berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak Pemkab Lotim. Karena hal ini juga menyangkut dengan masyarakat. Melalui koordinasi , nantinya ada langkah selanjutnya dengan pemkab yaitu mengupayakan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat itu sendiri.
‘’ Karena ini kan masih bisa untuk dimediasi. Tapi semua akan dilihat dari kerugian yang ditimbulkan. Di lokasi sudah kondusif, namun anggota Polsek masih tetap melakukan penjagaan,” tungkasnya.
Sementara salah satu warga yang diamankan inisial RA mengaku saat itu ia bersama warga lainnya hanya kebutulan berada di lokasi. Namun ia sendiri sama sekali tidak pernah melakukan pembakaran n apalagi sampai pengerusakan. Namun tanpa diduga seketika petugas datang dan langsung menangkapnya. ‘’ Pas saya naik , langsung ada petugas datang kemudian saya dibawa ” terangnya.
Terkait saat itu apakah ada orang tertentu yang mengerahkan warga lain untuk melakukan pembakaran, ia sendiri enggan untuk menjawab.’’ Saya tidak tahu kalau masalah itu ,” singkatnya. (lie)