Tujuh Warga Ditetapkan Tersangka

MASIH DIAMANKAN : Puluhan warga masih dimankan di Polres Lotim. Mereka ditangkap setelah melakukan pembakaran kawasan HTI di Senanggalih, Sambalia Rabu lalu (30/11) (Gazali/Radar Lombok)

SELONG– Penanganan kasus pembakaran Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pengerusakan sejumlah fasilitas milik PT Sadhana Arif  Nusa di dusun Senanggalih Barat Desa Senanggalih Kecamatan  Sambelia Lombok Timur sudah mengarah ke  proses penetapan tersangka.

Dari 35 warga yang sebelumnya telah diamankan petugas, sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.  Penetapan tersangka  tujuh warga itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang  satu dengan  yang lain.  ‘’ Penetapan tujuh orang sebagai tersangka karena ada hubungan antara keterangan saksi dan barang bukti yang ada,” jelasng Kasatreskrim Polres Lotim AKP Antonius Faebuadodo Jumat kemarin (2/12).

Warga itu sampai  saat ini masih  diamankan di Polres Lotim. Rencanannya, sebagian dari mereka segera akan dipulangkansetelah proses pemeriksaan tuntas dilakukan. Jika sudah dipulangkan, selanjutnya mereka diharuskan untuk tetap wajib lapor ‘’ Kalau sudah selesai mereka kita pulangkan, kemungkinan hari ini (kemarin red),” sebut Antonius.

Sementara tujuh warga  yang telah dijadikan  tersangka  ditahan untuk proses hukum lebih lanjutnya.  Mereka  diduga kuat sebagai pelaku pembakaran dan  pengerusakan sejumlah fasilitas PT Sadhana.  Dari ketujuh tersangka ini, sebagianya merupakan warga  Senanggalih dan sebagian lagi berasal  dari luar, seperti Suela.

Baca Juga :  Diduga Terlibat HTI, Oknum Pejabat Lobar “Diperiksa”

‘’ Keterangan sementara , pembakaran ini mereka tidak ada yang suruh. Ini sering kali terjadi, terutama ketika masuk musim tanam,” lanjut dia.  Tujuh tersangka ini pun diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 15 tahun penjara.

Warga itu sendiri, lanjutnya sejak lama  sudah mengetahui jika lahan itu milik pemerintah. Mereka pun tidak diperbolehkan untuk menguasi lahan itu. Namun warga  sendiri melakukan pembakaran dengan maksud agar  lahan itu akan digarapan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. .‘’ Di lahan itu tidak boleh digarap  karena  kawasan HTI, dan juga telah ditanam bibit pohon,” jelasnya.

Pihaknya kata Antonius, juga akan berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak Pemkab Lotim. Karena hal ini juga menyangkut dengan masyarakat. Melalui koordinasi , nantinya ada langkah selanjutnya dengan pemkab yaitu mengupayakan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Kawasan Banjir di Mataram Bertambah Tiap Tahun

‘’ Karena ini kan masih bisa untuk dimediasi.  Tapi semua akan dilihat dari kerugian yang ditimbulkan. Di lokasi sudah kondusif, namun anggota Polsek masih tetap melakukan penjagaan,” tungkasnya.

Sementara salah satu warga yang diamankan  inisial RA  mengaku  saat itu  ia bersama warga lainnya hanya kebutulan berada di lokasi. Namun ia sendiri sama sekali tidak pernah  melakukan pembakaran n apalagi sampai  pengerusakan. Namun tanpa diduga  seketika  petugas datang dan langsung  menangkapnya. ‘’ Pas saya naik , langsung ada petugas datang kemudian saya dibawa ” terangnya.

Terkait  saat itu apakah ada orang tertentu yang mengerahkan warga lain untuk melakukan pembakaran, ia sendiri enggan untuk menjawab.’’ Saya tidak tahu kalau masalah itu ,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda