Tujuh Staf Bawaslu Dicatut Masuk Parpol

VERIFIKASI: Diskusi KPU NTB terkait pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB membeberkan ada tujuh staf Bawaslu di NTB dicatut partai politik sebagai anggota partai dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya menemukan ada tujuh staf Bawaslu di NTB dicatut NIK KTP oleh parpol di SIPOL. “Setelah kami melakukan pengecekan NIK KTP, kami temukan tujuh staf Bawaslu di NTB dicatut,” katanya, dalam diskusi yang digelar KPU NTB terkait pendaftaran dan verifikasi parpol, Selasa kemarin (9/8).

Baca Juga :  Zaini Aroni Legawa Terpental dari Pencalonan DPD RI

Tujuh staf yang dicatut itu antara lain 2 staf di Bawaslu NTB, 2 staf di Bawaslu Loteng, 1 staf di Bawaslu Kota Mataram, 1 staf di Sumbawa dan 1 staf di Kota Bima.

Dikatakan, pencatutan nama penyelenggara pemilu sangat berpotensi bertambah. Dan pencatutan penyelengara pemilu maupun publik ini sangat berpotensi menjadi sengketa pemilu. Namun demikian, jika memang publik merasa keberatan, maka publik bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu. “Jika ada keberatan, ini bisa jadi potensi sengketa,” terangnya.

Tetapi jika itu hasil temuan Bawaslu dan tidak ada keberatan, maka pihaknya akan lebih mengedepankan perbaikan.

Baca Juga :  NasDem NTB Ajukan 80 Bacaleg ke DPP

Sementara itu, Anggota KPU NTB Divisi Teknis Zuriati mengungkapkan, hingga 9 Agustus ada 18 parpol yang telah daftar di KPU RI. Hanya saja, dari 18 parpol tersebut, ada 13 parpol sudah dinyatakan lengkap syarat pendaftaran.

Menurutnya, adanya proses pencatutan NIK KTP sebagai keanggotaan parpol, itu sangat berpotensi membuat parpol bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, itu akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat keanggotaan parpol tersebut. “Karena ini mempengaruhi jumlah syarat minimal keanggotaan parpol tersebut,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda