Tujuh Penumpang Kapal Pengangkut TKI Ilegal Asal NTB Masih Hilang

DIEVAKUASI: Jenazah TKI asal NTB yang menjadi korban kapal tenggelam di Perairan Batam saat akan masuk ke Malaysia. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tragedi kapal karam kembali menimpa calon pekerja migran Indonesia (CMPI) gelap asal NTB di perairan pukul Pulau Putri, Batam, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (16/6) lalu.

Kapal speed boat tersebut diketahui mengangkut 30 orang penumpang asal NTB. Dari jumlah itu, 23 orang untuk sementara dinyatakan selamat. Di antaranya enam orang dari Lombok Timur, 15 orang dari Lombok Tengah, dan dua orang dari Lombok Barat. Sementara sisanya tujuh orang belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian.

Disnakertrans Provinsi NTB sendiri mengaku masih berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk terus mencari korban. Terkait identitas para korban hingga saat ini belum dipublikasi secara resmi petugas dari Batam. Meski sudah banyak nama-nama korban yang beredar, tapi pihaknya tidak bisa memastikan jika data tersebut benar. “Belum ada yang dipublis resmi dari Batam. Yang ada hanya data internal dari aparat di lapangan yang beredar dari individu ke individu. Tapi itu mungkin bisa kita jadikan dasar penelusuran ke desa atau keluarga,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Ariadi kepada Radar Lombok, Minggu (19/6).

Gede mengaku, petugas masih mendata korban yang selamat. Termasuk menelusuri siapa tekong yang memberangkatkan para PMI tanpa prosedural ini. Sedangkan tujuh orang lainnya yang belum ditemukan masih dicari petugas.

Kata Gede, mereka semua yang selamat pastinya akan dipulangkan. Pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi yang berseliweran, tremasuk asal para PMI yang berangkat secara ilegal ini. ‘’Intinya kita semua sedang bergerak tidak mungkin kita biarkan. Kasihan para korban dan keluarganya,” terangnya.

Setelah kejadian tersebut, Gede juga mengaku menerima laporan dari salah satu keluarga korban kapal tenggelam. Pihaknya kemudian meneruskan laporan yang diterima ke BP2MI pusat sebagai bahan untuk pencarian. “Ada dari Lombok Tengah dua orang. Tapi tidak termasuk dari 23 orang korban itu. Kalau menurut keluarganya dia ikut dalam rombongan. Jadi hal-hal seperti ini kan perlu kita jaga dulu identitas orangnya supaya tidak jadi keresahan masayarakat,” ujarnya.

Gede menambahkan, Pemprov NTB telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menutup celah pemberangkatan PMI secara nonprosedural. Bahkan sejak 2020 lalu, Gubernur NTB telah menandatangani MoU dengan para Bupati/Walikota sebagai komitmen untuk mewujudkan zero unprosedural PMI. “Intinya melarang warga NTB berangkat secara non prosedural, karena resikonya sangat berbahaya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi KUR Tani, Analis BNI Beberkan Ketidaklayakan CV ABB dan PT SMA

Bahkan, katanya, bukan sekadar imbauan dan MoU saja, tetapi Pemprov NTB telah melakukan langkah-langkah nyata dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait di kabupaten/kota dan desa agar masyarakat yang ingin menjadi PMI menempuh jalur prosedural. “Pemprov NTB bersama sejumlah kabupaten seperti di Lombok Timur sudah membentuk Satgas Perlindungan PMI yang melibatkan lintas sektor. Saat ini sedang diupayakan dibentuk juga di Lombok Tengah dan Lombok Utara untuk menekan kasus non prosedural, termasuk TPPO,” katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov melalui DP3AKB bersama stakeholder terkait telah merancang peraturan daerah dan tim pencegahan TPPO. “Hasilnya memang masih terjadi kasus pemberangkatan non prosedural, tetapi telah jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” klaimnya.

Dari total PMI NTB 535 ribu yang tersebar di 108 negara penempatan, pada tahun 2021 tercatat 1.008 kasus PMI non prosedural. Jumlah ini jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 30 persen dari total PMI NTB, bahkan tidak semua kasus terekspose. “Saat ini pemprov NTB bersama BP2MI telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan delapan orang tekong/calo dengan dugaan TPPO. Dan lima orang dari tekong tersebut sedang diproses oleh Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya.

Khusus untuk pencegahan TPPO, lanjut Gede, NTB telah menerbitkan perda dan  pergub dan sudah dilakukan perjanjian kerja sama dengan kampus. Di antaranya, kampus Ummat, Unram dan lain-lain dengan melibatkan NGO serta pemkab/pemkot untuk melakukan edukasi dan desiminasi bahaya TPPO di masyarakat. “Butuh dukungan semua pihak, dengan langkah konkret. Bukan justru saling menyalahkan,” pungkasnya.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H Supardi ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya baru mendapatkan data jika ada enam orang PMI yang menjadi korban kapal karam di perairan Pulau Putri Batam. “Kita belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut. Sampai saat ini baru menerima data ada enam TKI kita yang menjadi korban, tapi semuanya selamat,” ungkap Supardi.

Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Abri Danar Prabawa yang dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus kecelakaan kapal cepat yang mengangkut PMI ilegal asal NTB menerangkan, sedang mendalami korban yang selamat dan proses pencarian korban yang belum ditemukan. Semua korban selamat sekarang berada di kantor BP2MI Kepri di Tanjung Pinang. Korban selamat sudah ditangani dan data-data korban ini diamankan dulu untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Logistik Tiba, WorldSBK Siap Digelar

Kata Abri, langkah ini diambil karena masalah ini kasus ini masih didalami. Bila ada keluarga ingin merasa ada anggota keluarga yang diduga jadi korban dalam peristiwa itu, pihaknya meminta agar dilaporkan ke kantor Disnaker masing-masing kabupaten/kota. “Tapi kalau lapor tidak hanya kirim foto atau kartu keluarga saja. Tapi bisa lapor langsung kalau ada keluarga yang diduga ikut jadi korban,” sarannya.

Abri juga tidak berani memastikan terkait dengan data-data yang menyabar d iruang publik selama ini terkait dengan nama-nama korban. Karena sejuah ini pihaknya belum mengeluarkan data-data identitas korban yang selamat. “Jadi terkait dengan data-data yang menyebar itu kita tidak bertanggung jawab karena data itu bukan disampaikan secara resmi,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, bagi korban yang dinyatakan selamat juga sedang dilakukan pendalaman soal siapa yang memberangkatkan. “Jadi tidak hanya soal kita akan pulangkan. Tapi kita ingin pastikan mereka siapa yang memberangkatkan, dan siapa yang berperan di belakangnya kajadian ini. Mungkin di antara korban ada yang ikut berperan ini yang masih kita dalami, sehingga datanya kita sterilkan dulu,” terangnya.

Arbi juga menegaskan, terkait kasus ini pihaknya akan menindak tegas tekong atau orang yang memberangkatkan sehingga kasus tidak terulang lagi. “Jelas kita akan tindak tegas tekongnya ini. Makanya data korban kita sterilkan dulu, supaya benar-benar ditangani dengan serius. Agar tidak terulang lagi dan efek jera juga tidak hanya berlaku untuk tekongnya, korban juga akan kita proses karena mereka sudah tahu kalau berangkat tidak resmi,” katanya.

Atas peristiwa kecelakaan kapal yang kembali terjadi terhadap PMI yang berangkat secara ilegal ini, kata Abri, dalam berbagai kesempatan pihaknya selalu menyampaikan bagi masyarakat yang hendak ingin berkerja keluar negeri harus melalui jalur prosedural. Terlebih negera sudah memiliki aturan ketika ada warga negera yang ingin ke luar negeri secara prosedur. “Karena jelas kalau secara prosedur tingkat keselamatannya dijamin dari keberangkatan, mulai asuransi, jaminan sosial,” pungkasnya. (sal/lie)

Komentar Anda