Tujuh Penjudi Qiu Qiu Diringkus di Lenek, Sekali Putaran Menang Rp 3,5 Juta

Tujuh penjudi diamankan di Mapolres Lotim. (IST/RADAR LOMBOK)


SELONG–Tujuh warga yang sedang asyik bermain judi domino qiu qiu digerebek di salah satu rumah warga di wilayah Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Lombok Timur (Lotim), Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 01.30 WITA.

Mereka digerebek Tim Puma Polres Lotim, lalu langsung digelandang ke sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Ketujuh penjudi itu antara lain AB (43), Ar (39), Pus (20), ketiganya warga dusun Dasan Tapen, Desa Lenek, Kecamatan Lenek. Kemudian SR (35) warga Dusun Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Has (37) dan AB (25) keduanya warga Gubuk Putik, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, serta AJ (23) warga Dusun Dasan Tembeng, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat, ASN di Lotim Diingatkan Jaga Netralitas

Kasat Reskrim Iptu M Fajri, menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian karena adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah terbukti, Tim Puma Polres Lotim melakukan penggerebekan ke lokasi dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku.

Sebelum tertangkap, para pelaku bermain domino jenis qiu qiu dengan taruhan awal Rp 5 ribu, kelipatan tiap putaran sehingga pemain yang menang mendapatkan keuntungan uang tunai minimal Rp 3,5 juta tiap putaran dari pemain yang kalah. “Tetapi hal ini tak hanya menguntungkan pemenang, tetapi juga dirasakan pemilik rumah tempat mereka berjudi, tiap putaran pemilik rumah mendapatkan uang sewa Rp 300 ribu,” katanya.

Baca Juga :  74 Pelaku Kejahatan di Lotim Ditangkap

Para penjudi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. “Para pelaku telah diamankan di sel tahanan, untuk menunggu proses hukum,” jelasnya. (wan)

Komentar Anda