Tujuh Mahasiswa jadi Tersangka, BEM Nilai Rektor Undikma Arogan

Aksi demonstrasi mahasiswa Undikma tanggal 14 Maret 2022 lalu berujung menjadi tersangka. (IST/ RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Andri Sahria menyayangkan sikap Rektor Undikma yang dinilai arogan, setelah melaporkan 7 mahasiswanya karena menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 14 Maret 2022 lalu.

“Sebenarnya ini masalah sepele, kronologinya kita melakukan demo besar-besaran tanggal 14 Maret 2022. Kami meminta supaya rektor membenahi fasilitas, transparan dan lain sebagainya,” kata Ketua BEM Undikma Andri kepada Radar Lombok, kemarin.

Diceritakan Andri, ketika melakukan demonstrasi tanggal 14 Maret 2022 itu, diterima audensi. Hanya saja saat melakukan audensi Rektor Undikma di luar daerah, maka dilakukan audensi dengan cara virtual. Belum selesai menyampaikan tuntutan dan lain sebagainya, Rektor Undikma sudah keluar dari ruang zoom. Akibatnya, mahasiswa emosi, kemudian membakar ban dan penyegelan terjadi.

Dari berbagai tuntutan yang disampaikan saat aksi demonstasi tersebut, seperti perbaikan sarana dan prasarana disertakan kondisinya dalam rentan waktu 1 pekan kedepan setiap 1 bulan sekali wajib memperbaiki fasilitas kecil dan mengusulkan fasilitas besar dalam rentan waktu 1 pekan. Kemudian mendesak Yayasan IKIP Mataram dan Rektor Undikma mengeluarkan kebijakan terkait pelaku dan korban intimidasi di lingkungan kampus, serta transparansi rincian SPP. Selanjutnya, persyaratan mengeluarkan dasar tentang peraturan penambahan SPP penerima Bidikmisi di PTS dan meminta supaya yayasan IKIP Mataram wajib membantu mahasiswa yang kurang mampu.

Baca Juga :  Farin Dilantik, Mori Tak Hadir

“Ini tuntutan kami saat melakukan demonstrasi tanggal 14 Maret 2022. Tapi tiba -tiba tanggal 21 Maret mahasiswa dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka tanggal 29 Juni 2022,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian melakukan konsultasi dengan LBH Kota Mataram.

“Tumben ada demo mahasiswa langsung mau dipenjarakan. Mudah-mudahan adek-adek yang lain tidak takut menuntut ilmu. Soalnya ini masalah sepele,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh mahasiswa Undikma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa. Mereka ditetapkan tersangka setelah pihak kampus melaporkan kasus perusakan fasilitas kampus ke Polresta Mataram. Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2022, Polresta Mataram mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara di hari yang sama, mahasiswa tersebut dijerat pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Masing-masing mahasiswa berinisial AH, SP, HB, RH, AN, AS dan AD. Mahasiswa ditetapkan tersangka pasca berunjuk rasa terhadap kebijakan kampus yang mengusir mahasiswa saat melakukan kegiatan malam di kampus. Kasatreskrim Polresta Mataram yang dihubungi soal penetapan tersangka tersebut tidak menjawab pertanyaan media.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa yang ditetapkan tersangka HB, mengatakan barang yang dirusak sebagian besar memang sudah rusak terlebih dahulu.

Baca Juga :  KPK Selidiki 14 Kasus Korupsi di NTB

“Saya cuma mengambil bak sampah yang sudah rusak terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (30 /6).

Dia mengatakan, barang-barang yang dirusak memang sebagian besar sudah rusak duluan. Barang-barang tersebut meliputi bangku yang telah rusak kemudian dibakar massa, bak sampah yang sudah rusak, kerucut parkir (traffic cone), lemari komputer dan keyboard yang memang sudah rusak sebelumnya.

HB mengaku jika dia dan beberapa temannya telah berupaya meminta maaf ke rektor, namun rektor selalu menghindar. Upaya melakukan secara kekeluargaan sampai sekarang tidak ada sama sekali untuk melakukan restoratif justice, karena memang belakangan ini juga dikasih keringanan dari pihak penyidik untuk meminta maaf ke pihak rektor.

“Pemanggilan pertama oleh Polresta, pihak yayasan memaafkan mahasiswa, namun hukum tetap berjalan,” katanya.

Berbagai jalan damai ditempuh mahasiswa, namun tidak digubris kampus. Mulai dari mendatangi rektor, namun rektor mengaku ada urusan. Kemudian mendatangi WR I dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), namun tidak membuahkan hasil perdamaian.

Terpisah Wakil Rektor 1 Undikma, Dra. Ni Ketut Alit Suarti, M. Pd saat dihubungi dirinya mengaku masih di Bali ada acara.

“Saya ada acara dek di Bali,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda