Tujuh Lokasi Terdampak Gempa di KLU Tak Bisa Dibangun Ulang

Ilustrasi Gempa
Ilustrasi Gempa

TANJUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendata tujuh lokasi yang mengalami kerusakan akibat gempa di Kecamatan Kayangan. Hasil pendataan sementara, di tujuh lokasi itu, tak bisa dilaksanakan rekonstruksi atau pembangunan ulang.

BACA JUGA: Pascagempa, Penduduk Miskin NTB Diperkirakan Bertambah

Namun sayangnya Dinas PUPR masih enggan mengungkapkan di mana saja titik-titik lokasi tersebut. Terlebih dahulu Dinas PUPR akan mendatangkan ahli, baik dari akademisi maupun asosiasi untuk memastikannya. Selain itu pihaknya terlebih dahulu akan merapatkan bersama SKPD, baru bisa mengekspos untuk masyarakat. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan masyarakat. “Tujuh titik ini ada di wilayah Kecamatan Kayangan, detailnya kami akan mengundang tim ahli,” ujar Kepala Dinas PUPR KLU Zaldi Rahadian kepada Radar Lombok, Sabtu (1/9). Lantas bagaimana nanti jika para ahli menyatakan bahwa tujuh lokasi itu benar-benar sudah tidak bisa di atasnya dilakukan konstruksi. Apakah ada opsi untuk relokasi warga? “Untuk itu kita akan minta kepastian,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Madrasah Terdampak Gempa Belum Tersentuh Bantuan

Kerusakan parah akibat gempa ini lanjut Zaldi, juga berimbas pada revisi kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KLU. Termasuk di dalamnya nanti dimasukkan mitigasi bencana. Untuk itu, pihaknya bersama Bappeda akan merevisi masterplan tersebut. “Kami akan melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” terangnya.

Baca Juga :  Jokowi Minta Rumah Tahan Gempa

BACA JUGA: Gubernur NTB Minta Aparat Kejar Penyebar Hoaks

Seperti diketahui, Kecamatan Kayangan memang termasuk yang terparah kerusakannya akibat gempa. Ribuan rumah rata dengan tanah. Sejumlah gundukan tanah di pinggir jalan dekat pantai longsor. Bahkan tak sedikit jalan yang mengalami keretakan serius. (flo)

Komentar Anda