PRAYA – Pengklaiman lahan sekolah semakin marak dilakukan warga di Lombok Tengah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah menyebutkan, tak kurang dari tujuh aset pemda berupa lahan sekolah diklaim warga. Aset yang diklaim ini berada di Kecamatan Pujut, Praya Timur, Praya Barat Daya, dan Praya Barat.
Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Puanote mengungkapkan, pemkab masih berupaya menyelesaikan sengketa lahan antara pemkab dengan masyarakat ini. Sebab, tak kurang dari tujuh titik aset pemda berupa lahan sekolah yang diklaim warga.
Pengklaiman aset ini terjadi karena jumlah sekolah yang cukup banyak. Untuk bangunan sekolah dasar (SD) saja, jumlahnya 400 unit lebih, belum termasuk SMP. “Termasuk proses pembangunan sekolah yang cukup lama ini juga penyebab adanya klaim warga. Ada sekolah yang dibangun dari tahun 1960 dan lainnya. Berkas-berkas aset ini yang jadi kendala, makanya dalam menyelesaikan permasalahan ini kita minta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga karena ada catatan resmi di BPN,” ungkap Puanote, Jumat (2/8).
Untuk menyelesaikan persoalan aset ini, sambung dia, pemkab juga mengaku sudah membuka diri kaitan dengan batas lahan dan lainnya. BKAD juga memiliki terobosan untuk pengaman aset melalui tiga tahapan, mulai dari pengamanan administrasi, pengamanan secara fisik, dan pengamanan secara hukum.
“Pengamanan secara hukum ini berupa sertifikat. Kalau secara fisik kita lakukan pemagaran dan ada penjaga. Termasuk bukti administrasi kita lengkapi berupa bukti perolehan seperti surat jual beli dan lain sebagainya. Semua kita lengkapi karena permasalahan aset ini juga menjadi sorotan dari BPK karena kita tidak bisa nafikan juga bahwa kita terbatas dengan sumber daya manusia (SDM),” akunya.
Puanote menambahkan, rentannya aset diklaim warga ini tidak terlepas dari kurang terbukanya informasi. Artinya ketika sekolah dibangun hanya beberapa pihak yang menguasai informasi. “Misalkan saat sekolah dibangun, hanya kepala dusun yang tahu informasi masalah lahan. Ketika kadus meninggal akhirnya jadi polemik,” cetusnya.
Namun secara umum pihaknya mengaku klaim warga terhadap aset pemkab ini perlahan banyak mulai diselesaikan. Dalam tahapan penyelesaian yang dilakukan jika gagal dalam upaya mediasi, maka pemkab menyarankan pihak yang mengklaim untuk menempuh jalur hukum. “Ada beberapa kasus aset kita yang masih berproses di pengadilan juga,” pungkasnya. (met)