Tujuh Kadus Dipecat, Kades Karang Sidemen Diadukan

HEARING: Puluhan warga Desa Karang Sidemen didampingi LSM Kasta NTB hearing ke kantor DPRD Lombok Tengah, kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Persoalan pemerintahan desa di Lombok Tengah terus bergulir seakan tidak ada habisnya.

Selasa kemarin (18/4), puluhan warga Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara mengadukan kadesnya sendiri ke Komisi I DPRD Lombok Tengah. Warga yang didampingi LSM Kasta NTB ini lantas ditemui Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL Ahmad Rumiawan. Warga mengadukan soal pemecatan tujuh orang kepala dusun (kadus) oleh kepada desa setempat.

Pemcatan ini dinilai sebagai betuk kebijakan yang menyimpang dan dilakukan secara kesewenang-wenangan. Sehingga warga mengadukan persoalan ini kepada Pemkab Lombok Tengah agar segera disikapi. ‘’Ini adalah potret pemerintahan desa yang tidak mengerti aturan,’’ tukas korlap Lalu Wing Haris.

Karenanya, Wing meminta kepada komisi I menindaklanjuti persoalan ini secepatnya. Dewan harus mendesak dinas terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini di bawah. Sebab, pengambilan kebijakan yang dilakukan secara sepihak ini telah membuat gaduh di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Suami Pulang Minum, Istri Gantung Diri

Ditakutkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan maka akan berakibat fatal terhadap kelangsungan pemerintahan desa dan masyarakat setempat. ‘’Untuk itu, kami meminta kepada dewan yang terhormat agar masalah ini segera diselesaikan secepatnya,’’ tandasnya.

Sekretaris Desa Karang Sidemen, H Supardi yang hadir dalam kesempatan itu mementahkan semua tudingan warganya. Dia menjelaskan, kepala desanya tidak pernah menonaktifkan tujuh kadus tersebut. Pemerintah desa hanya menjalankan Perbup No. 23 tahun 2016 tentang Pengangkatan Staf dan Perangkat Desa. Landasan inilah yang kemudian digunakan untuk membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melakukan pengangkatan kadus definitif. ‘’Semua persoalan ini sudah diserahkan kades ke pansel. Jadi kades tidak pernah menonaktifkan tujuh kadus tersebut,’’ jelasnya.

Camat Batukliang Utara, Sukaria menguatkan keterangan Supardi, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap pansel berdasarkan Perbup No. 23/2016 tersebut. Ada lima kadus yang direkomendasikan untuk dilakukan pansel karena sudah habis masa jabatanya. Yakni, Kadus Sintung Timur, Sintung Barat,  Selojan, Karang Sidemen Bawah dan Sempoja. ‘’Awalnya diajukan tujuh tapi dua ditolak karena dusunnya belum definitif,’’ jelas Sukaria.

Baca Juga :  Saber Pungli OTT Kades Pemepek

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL Ahmad Rumiawan menilai ada miskomunikasi di bawah sehingga persoalan ini dinilai serius. Semestinya sebelum penonaktifan kadus, pihak kepala desa harus melakukan sosialisasi tentang perbup ini. Dengan demikian, maka masyarakat tidak menilai kalau apa yang dilakukan oleh kepala desa tidak disebut penonaktifan. “Hanya miskomunikasi dan kurangnya sosialisasi di bawah terkait perbup ini. Jadi saya mohon kepala desa dan stafnya untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini, insya Allah masyarakat pasti mengerti,’’ imbuhnya. (cr-ap)

Komentar Anda