Tujuh Kadus Adukan Plt Kades Lekor

PRAYA-Tujuh kepala dusun (kadus) di Desa Lekor Kecamatan Janapria mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah, kemarin (28/12).

Mereka mengadukan pelaksana tugas (Plt) Kades Lekor, Mahsar kepada Pemkab Lombok Tengah. Mahsar dinilai sering meninggalkan tugasnya dengan alasan sakit. Sehingga roda pemerintahan desa tidak berjalan lancar selama ini. “Kedatangan kami ini baik-baik untuk melaporkan Plt kades kami, bahwa dia sering sakit-sakitan dan jarang masuk. Sehingga roda pemerintahan di desa tidak optimal,” kata Ketua Forum Kadus Lekor, Iki Riadi, kemarin.

Sebelumnya, kata Riadi, pihaknya juga sudah meminta saran dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD). Oleh BPMD kemudian disarankan untuk meminta surat dan tanda tangan pengunduran diri Plt tersebut.  “Saya sebelumnya memang sudah minta petunjuk ke BPMD. Kala itu saya diminta untuk membuatkan Plt surat pengunduran diri yang ditandatangani langsung oleh Plt,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Didesak Pecat Plt Kades Lekor

Kurang puas dengan saran BPMD, itulah yang membuat dirinya bersama sejumlah masyarakat datang untuk mempertanyakan sekaligus minta petunjuk dari sekda sendiri. Andaikata lanjutnya, Plt masih bersikeras tidak mau menandatangani pernyataan pengunduran dirinya. Masyarakat bersama BPD bakal membuatkan peraturan, minimal Plt kades tetap rajin masuk. “Kami hanya minta Plt kades tetap masuk, itu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditahan, Dua Kepala Desa Diberhentikan

Sementara itu Sekda Loteng HM Nursiah mengatakan tuntutan kadus di Desa Lekor, tetap ditindak lanjuti. Hanya saja tidak semerta harus dikabulkan, artinya pihaknya akan mencari fakta di lapangan, apa sebenarnya yang terjadi. Untuk menggali fakta tersebut, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke BPMD Loteng dan jika ada temuan sesuai apa yang mereka laporkan, bisa saja tuntutan mereka akan dipenuhi. “Persoalan ini harus disegerakan, sebab jika Plt kades jarang masuk sesuai yang mereka laporkan, maka pemerintahan di desa bisa terganggu,” katanya. (cr-ap)

Komentar Anda