MATARAM — Tujuh dari 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi investor di tambang emas ilegal, di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), disebut telah meninggalkan Indonesia.
“Tujuh orang sudah meninggalkan Indonesia. (Meninggalkan Indonesia) pasca kejadian (kasus tambang emas ilegal),” ungkap Kasi Intelejen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Iqbal Rifai, Selasa (22/10).
Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki, delapan orang WNA China atau sisa dari tujuh orang tersebut, masih berada di wilayah Indonesia. Namun Iqbal tidak merinci pasti wilayah Indonesia mana posisi mereka sekarang ini.
“Yang tujuh orang sudah meninggalkan Indonesia, sisanya (delapan orang) masih berada di Indonesia. Saya tidak menyatakan di Lombok, tapi belum keluar dari wilayah Indonesia. Ini berdasarkan data perlintasan kita. Nanti kita update lagi kalau memang ada perkembangan,” sebutnya.
Dari data yang dimiliki, hanya 15 WNA itu yang terdata berada di Sekotong, Lobar. Mereka terdata sebagai investor, bukan pekerja tambang. “15 (WNA) itu yang terdata sebagai investor. Bukan pekerja tambang. Di data kita ya, di sistem kita,” katanya.
Keberadaan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare dan Lenong Batu Montor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lobar ini menjadi sorotan. Iqbal menyebut tidak menutup kemungkinan juga KPK melakukan penyelidikan. Karena sudah ada permintaan data WNA tersebut, dan audah diberikan.
“WNA yang kita berikan data itu, yang berada di wilayah Sekotong, Lobar. Mereka (15 WNA asal China) pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) investor, dan tidak terdaftar sebagai tenaga kerja. Mereka berada di wilayah Sekotong belum tentu juga mereka itu berada di wilayah tambang yang kemarin sempat bermasalah,” ujarnya.
Setelah adanya masalah tambang emas ilegal ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sudah melayangkan surat pemanggilan ke pihak sponsor dan WNA asal China itu. “Namun sampai hari ini belum ada yang datang,” katanya.
Kasus tambang emas ilegal ini juga ditangani Polres Lobar. Penanganannya sudah pada tahap penyidikan. Kendari sudah di tangani Polres Lobar, dengan turunnya KPK ke Sekotong, baginya tidak menjadi persoalan.
“Jadi kita menunggu saja. Mungkin bagi kami, dengan KPK masuk Sekotong, Lobar itu akan menjadi lebih terbuka lagi, terang lagi (penanganan kasus tambang ilegal),” jelasnya.
Dikatakan, hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram tidak pernah melakukan pencekalan terhadap 15 WNA asal China tersebut. Itu karena tidak adanya permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum (APH). “Kalau minta cekal ke imigrasi, baru imigrasi melakukan cekal,” tegasnya.
Jika tidak ada permintaan, Imigrasi tidak bisa mengambil langkah pencekalan. Karena permintaan tersebut menjadi dasar pencekalan. “Tidak (bisa dicekal), belum ada dasar untuk itu (dilakukannya pencekalan). Apa dasarnya kita mencekal. Harus ada permohonan dulu,” tandasnya. (sid)