Tujuh ASN Lombok Barat Dipecat

DIPECAT : Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui BKD PSDM Memberhenrilan dengan tidak hormat atau memecat sebanyak tujuh orang ASN selama 2023-2024. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui BKD PSDM Memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat sebanyak tujuh orang ASN selama 2023-2024.

Kepala BKD PSDM Lombok Barat Jamaludin mengatakan tahun ini ada dua ASN dipecat karena indisipliner atau tidak masuk kerja selama 28 hari. “Tahun ini ada dua oknum ASN yang sudah dipecat,” katanya.

Ada juga oknum ASN yang tersangkut narkoba tahun 2023 yang dipecat setelah telah keluar putusan inkrahnya tahun ini, sehingga oknum tersebut juga diusulkan pemberhentiannya. ” Yang tersangkut narkoba, tahun 2023 sudah diberhentikan sementara. Baru ada surat putusan inkrahnya, sesuai aturan diproses pemberhentian tahun ini,” tegasnya Dirincikan tahun ini ada dua oknum ASN diberhentikan karena indisipliner. Para Oknum ini, tak masuk kerja selama 28 hari. “Selama tahun 2024 dua orang kita berhentikan. Satu di SMP, satunya lagi di Dinas Kominfo,” tegasnya.

Baca Juga :  Mekaki Tidak Jelas, Pemda Diakali Investor?

Diketahui, total sebanyak tujuh orang oknum ASN di Lobar dipecat. Ketujuh oknum ASN ini dipecat lantaran berbagai faktor. Mulai dari indisipliner dan terjerat kasus pidana hingga Narkoba. Tujuh oknum ASN ini, masing-masing dua orang tahun 2024 dipecat akibat kasus indispliner. “Yang Kita jatuhkan hukuman disiplin tahun ada dua orang, semuanya karena melanggar disiplin,”tegasnya.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Rute Senggigi-Padangbai Ramai

Taahun 2023 terdapat lima oknum ASN yang diberhentikan. “Tahun 2023 sebanyak lima orang,”sebutnya.
Rinciannya, tiga orang kasus indispliner, satu orang kasus Narkoba dan satu orang lagi tersangkut kasus pidana kasus narkoba.(ami)