Tujuh Anak Panah Diamankan Saat Penggerebekan Sabu

ANAK PANAH: Tujuh anak panah turut diamankan dalam penggerebekan kasus sabu di Lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap peredaran sabu di Lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (24/5) malam sekitar pukul 18.30 WITA. Kedua terduga yang berhasil diamankan berinisial MQ laki-laki (29) dan BK perempuan (49).

Selain menangkap kedua terduga bersama barang bukti, tim opsnal juga menemukan sebanyak tujuh anak panah yang disimpan oleh MQ. Namun anak panah tersebut diakui bukan miliknya, melainkan milik suami BK yang kini dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan pengakuan MQ, anak panah tersebut bukan dibuat oleh suami BK, tak diketahui juga dari mana asalnya. “Saya tidak tahu dari mana dia dapat,” terang MQ saat dimintai keterangan, Selasa (24/5).

Selain tidak mengetahui asal muasal anak panah yang terbuat dari besi tersebut, ia juga enggan mengakui bahwa dirinya adalah sebagai pengedar sabu tersebut. “Saya tidak ngedar, saya hanya memakai,” katanya.

Baca Juga :  Usai Jambret, Pelaku Tabrak Pohon

Terkait dengan ditemukannya anak panah, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, hal tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih dalam. “Dipergunakan untuk apa anak panah itu? Masih kami interogasi. Jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal yang tidak kita inginkan atau meresahkan masyarakat,” sebut Yogi kepada awak media.

Secara kasat mata dan berdasarkan pengakuan terduga, anak panah yang berhasil ditemukan tidak mengandung racun. Katanya, anak panah tersebut hanya untuk jaga diri. “Menurut informasi, anak panah itu dibuat sendiri. Kami lihat juga bahan bakunya terbuat dari besi,” imbuhnya.

Dikatakan Yogi, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Dari penangkapan tersebut, dua orang terduga berhasil diamankan. Dan salah satu terduga yang merupakan suaminya BK berhasil menghindari operasi. “Untuk pelaku utama atau suaminya BK saat ini dalam pengejaran,” katanya.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Empat Warga Batu Kumbung Diamankan

Pelaku yang melarikan diri tersebut diduga sudah mengendus kegiatan penggerebekan yang dilakukan, sehingga berhasil menghindari penangkapan. “Pada saat mendatangi TKP, pelaku utama sudah mengetahui kehadiran para anggota dan langsung melarikan diri. Belum sempat dikejar, karena sudah kabur duluan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, berhasil diamankan barang bukti berupa alat pengisap sabu, pipa kaca yang berisikan sabu, klip bening kosong, korek gas, HP android, dompet dan anak panah yang dibungkus dengan kotak kaca mata, serta uang Rp 57 ribu. “Berat bruto barang bukti yang berhasil didapatkan seberat 1,68 gram,” bebernya.

Kini, semua barang bukti dan terduga sudah diamankan di Polresta Mataram guna mendalami peran dari masing-masing terduga. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda