Tudingan Oknum Anggota Komisi II DPRD NTB Dinilai Menyesatkan

MATARAM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Madani Mukarram menyebut jika anggaran yang digunakan dalam program Zero Waste itu bersumber dari APBD NTB yang merupakan pendapatan daerah yang sah. Jika program Zero Waste disebut sebagai tempat pencucian uang, maka itu adalah tudingan yang  tidak berdasar dan sangat menyesatkan.

“Program Zero Waste itu dilaksanakan menggunakan uang APBD yang bersumber dari pendapatan daerah yang sah. Jadi kalau ada oknum anggota dewan yang menyebut program Zero Waste tempat pencucian uang, itu sesat pikir,” kata Madani Mukaram, kemarin.

Madani mengatakan apa yang disampaikan oleh Anggota DPRD NTB Made Selamet yang menyebut program Zero Waste tempat pencucian uang  sangat tidak berdasar. Padahal, Made Selamet mengetahui jika program Zero Waste itu sumber anggarannya APBD NTB yang berasal pendapatan daerah yang sah,   sebagaimana sumber anggaran untuk pembiayaan kegiatan DPRD NTB dan juga alokasi untuk program pokok pikiran (Pokir) yang sebelumnya bernama aspirasi yang dititipkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, APBD yang digunakan membiayai program Zero Waste itu bersumber dari pendaptan daerah yang sah sesuai ketentuan. Bukan dari pendapatan ilegal, seperti menjual narkoba, korupsi, judi,  prosititusi, ilegal loging.

” Tudingan pak Made Selamet ini sangat miris kita membaca bahasanya. Pencucian uang itukan kita ketahui adalah uang-uang ilegal dari narkoba, pencurian, dari prostitusi sehingga ini saya menganggap bahwa itu sangat menyesatkan,” ucapnya.

Dijelaskan Madani,  program Zero Waste ini  berjalan baru tiga tahun, yakni tahun 2019 dan fakta lapangan sudah mendapatkan hasil nyata yang diparesiasi banyak kalangan, bahkan dunia internasional mengakuinya. Buktinya adalah, sejumlah negara mendatangi NTB karena memiliki komitmen menjadikan NTB bebas sampah. Selain itu, pemerintah pusat dan Kementerian LHK RI juga menggelontorkan anggaran cukup besar untuk membangun pabrik dalam rangka mensukseskan program Zero Waste.   

Baca Juga :  NTB Zero Waste Jalan di Tempat, Butuh Sinergi Bersama Kabupaten/Kota

Untuk diketahui, tahun 2018, NTB hanya baru mampu 20 persen sampah yang terkelola oleh semua kabupaten/kota. Sekarang itu sudah hampir 50 persen pengelolaan sampah, sehingga kenaikan 30 persen itu bukan perkara mudah dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun. Harusnya pengelolaan sampah di NTB itu sudah 77 persen, tapi dua tahun terakhir tahun 2020-2021 anggaran yang dialokasikan itu terbatas, karena adanya pandemi Covid-19.

“Di mana kita dibilang menghambur-hamburkan uang untuk kegiatan Zero Waste?. Dan DPRD NTB juga tahu, kalau sebagian besar dana Zero Waste itu dialokasikan untuk TPA Regional Kebon Kongok dan itu wajib setiap tahun. Kalau tidak, maka Kota Mataram akan banjir sampah,”  ungkapnya.

Madani merincikan anggaran program Zero Waste di tahun 2019 sebesar Rp15,6 miliar dengan program pengadaan bank sampah sebanyak 172 buah, rincian per bank sampah membutuhkan dana sebesar Rp30 juta diserahkan ke setiap Desa atau komunitas tertentu.

Di tahun anggaran 2020 hanya Rp4 miliar, sementara jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, anggaran untuk penanganan sampah sebesar Rp7 triliun. Dan di tahun 2021, anggaran khusus untuk program zero waste hanya Rp2,6 miliar sedangkan ditahun 2022 hanya Rp5,2 miliar untuk mendorong zero waste.

Baca Juga :  Legislatif Mestinya Bantu Eksekutif Temukan Sumber Pembiayaan Pengelolaan Sampah

Menurut Madani, bukan perkara mudah untuk meyakinkan bupati/wali kota, tetapi Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah keliling ke kabupaten/kota untuk menyampaikan supaya berkontribus,i tapi bukan perkara yang mudah karena tidak ada hubungan struktural antara bupati gubernur. Tidak seperti zaman dulu bisa memerintah, bisa memaksakan ke pemerintahan kabupaten/ kota dengan konsekuensi atau sanksi tertentu, sekarang tidak bisa.

Dana yang sudah dianggarkan untuk pelaksanaan program Zero Waste selama tiga tahun terakhir dari 2019 – 2021, yaitu sebesar Rp47.275.190.588. Angka ini relatif rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk investasi pembangunan dan operasional sistem pengelolaan sampah mulai dari pengumpulan, TPS, TPS 3R, TPST, pengangkutan, dan TPA Regional yang besarnya diperkirakan lebih kurang Rp 100.000 per ton. Dengan perkiraan timbulan sampah di Provinsi NTB sebesar 2500 ton/hari.

“Mengacu ke angka itu, dibutuhkan setidaknya anggaran sebesar Rp 90 Miliar per tahun untuk pengelolaan sampah sehingga program Zero Waste benar-benar berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” sebutya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD NTB Made Slamet menuding jika program Zero Waste yang memiliki anggaran puluhan miliar, tempat pencucian uang. Dana besar yang dianggarkan tiap tahun untuk program zero waste tidak ada hasilnya. Penanganan sampah terkesan tidak serius.

“Dulu pernah seminggu tanpa plastik, tapi sekarang sudah tidak berlaku lagi dan merajalela lagi. Semestinya harus dimulai dari kantor-kantor pemerintah terlebih dahulu dan melarang mini market memakai plastik,” katanya. (luk)

Komentar Anda