Tuan Guru Bagu Beri Rekomendasi Lalu Gita-Sukiman

MATARAM – Jelang pilkada serentak pada 27 November 2024 yang akan datang, peningkatan suhu politik sedikit demi sedikit terus berangsur semakin menghangat. Tidak hanya bongkar pasang pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dan memperebutan parpol pengusung, namun dukungan para tokoh juga menjadi salah satu bagian penting para kandidat. Salah satu tokoh dan ulama kharismatik Nusa Tenggara Barat TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badruddin yang juga pengasuh Ponpes Qamarul Huda, Bagu, Lombok Tengah dikabarkan telah menentukan arah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB.

HL Muhayat
(Istimewa/radarlombok.co.id)

TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badruddin selaku pembina dan pengasuh Ponpes Qamarul Huda telah menerbitkan surat rekomendasi kepada pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Drs Lalu Gita Ariadi, M.Si dan Dr HM Sukiman Azmy, MM. ” Dan saya mendukung sepenuhnya agar pasangan tersebut di atas mendapatkan rekomendasi sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB dari Partai Kebangkitan Bangsa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2024-2029,” bunyi surat rekomedasi yang ditandatangani langsung TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badruddin yang akrab disapa Datoq Bagu atau Tuan Guru Bagu ini. Surat bernomor 54/AI/YPPQH/V/2024 tertanggal 24 Mei 2024 ditujukan kepada Ketua Umum DPP PKB di Jakarta.

Baca Juga :  Menkumham Diyakini Segera Terbitkan SK Kubu Djan Faridz

Sementara itu terkait surat rekomendasi kepada pasangan HM Suhaili FT dan drg Asrul Sani, M. Kes sebagai Cagub dan Cawagub NTB, diklarifikasi oleh pimpinan Yayasan Qamarul Huda Bagu. Sekretaris Yayasan HL Muhayat mengatakan bahwa yayasan tidak pernah memproses rekomendasi tersebut sehingga patut dipertanyakan proses dan keabsahannya.

Yayasan juga mengklaim bahwa kop surat dalam rekomendasi yang beredar adalah bukan kop surat resmi yayasan. Begitu juga dari sistematika penulisannya sudah kurang tepat, apalagi ada dibubuhkan materai Rp 10 ribu. ”Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang terdapat materai pada tanda tangan ayahanda Tuan Guru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, Suhaili Ancam Lapor Balik ke Polda

Miq Ayat panggilan akrab HL Muhayat menambahkan, untuk publik ketahui bahwa alur administrasi segala bentuk surat maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh yayasan dan atau pembina, harus diproses di yayasan sebelum naik ditandatangani oleh pembina. Hal tersebut agar yayasan dapat mempertanggungjawabkan secara kelembagaan serta tertib administrasi.
” Kami di yayasan adalah pemegang mandat secara administratif sehingga berhak membantah jika ada hal-hal yang secara administrasi kami rasa kurang tepat. Hal ini juga untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang masuk kepada kami di yayasan terkait rekomendasi Datoq Bagu yang beredar di publik,” tegasnya.(rl)