TSK Baru Jembatan Roboh Tunggu Hasil Persidangan

MATARAM—Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) memilih menunggu hasil persidangan tersangka (TSK) dalam kasus ambruknya jembatan penghubung Pancor-Sekarteja beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan terkait kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kalau penambahan tersangka baru ini kita menunggu hasil persidangan tersangka dulu,’’ ujar Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Wendi Oktariansyah, saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Selasa lalu.

Penetapan tersangka tambahan ini diakuinya cukup sulit. Mengingat ada kontrak dalam pengerjaan jembatan tersebut. Ia juga menjelaskan kesulitan dengan menganalogkan sebuah contoh.

“Umpama saya pakai mobil dan mengantuk. Saya lalu minta orang lain untuk menyetir. Pada saat dijalan, mobil ini menabrak orang sampai meninggal dunia. Terus yang jadi tersangkanya itu saya yang punya mobil, atau orang yang menyetir,’’ katanya mencontohkan.

Baca Juga :  Pemkot Berencana Bangun Jembatan Layang

Secara tersirat, dari analogi tersebut, dirinya ingin mengatakan bahwa kontraktor pengerjaan jembatan tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena faktor kelalaian dalam hal ini dilakukan oleh kepala tukang tersebut. “Ya jelas lah, yang namanya kelalaian ini tidak bisa dikait-kaitkan,’’ ungkapnya.

Namun dia memastikan, nantinya menyerahkan kepada putusan hakim di pengadilan terkait dengan apakah kontraktor tersebut berperan dan bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti terserah keputusan hakim di pengadilan, kalaupun kesalahan kontraktor ya harus dihormati,” imbuhnya.

Awalnya, penyidik menduga kuat pihak kontraktor ini bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah melihat dokumen, dan hasil uji lab dari Puslabfor juga menyatakan yang mengerjakan itu adalah kerja borongan oleh kepala tukang. “Dari uji Labfor itu kesalahan ada pada perancanya. Nah yang membuat gambar itu adalah kepala tukang, dan mendapat saran dari pengawas PU,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mendesak, Pembangunan Jembatan Suka Makmur-Perampuan

Pengawas proyek juga menurut penyidik bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi setelah uji lab keluar dari Labfor, kesalahan ada pada perancanya, yaitu dari kepala tukang. “Kan sudah diingetin juga kepala tukangnya oleh pengawas. Jadi kita itu tidak bisa asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka,’’ bebernya. (gal)

Komentar Anda