SELONG – Bekas Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, Trisman, membayar uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim dalam kasus korupsi tambang pasir besi Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya. “ Uang pengganti yang dibayarkan sejumlah Rp 200 juta dari jumlah keseluruhan nilai uang pengganti yakni Rp 339.450.000,” kata Kasi Intel Kejari Lotim I Putu Bayu Pinarta, Kamis (22/8).
Pembayaran uang pengganti diwakili pihak keluarga terdakwa Trisman. Uang pengganti yang diserahkan terdakwa tersebut akan dimasukkan ke dalam kas negara. Pembayaran uang pengganti ke Kejari Lotim tidak menjadi masalah, meskipun kasus korupsi tambang pasir besi tersebut pada dasarnya ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. “Bisa saja, kan tempat penambangan itu juga ada di Lotim,” sebutnya.
Dikatakan, uang pengganti sebesar Rp 339 juta lebih yang dibebankan ke terdakwa Trisman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 7 Agustus 2024. “ Bahwa Trisman, terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkapnya.
Selain dibebankan membayar uang pengganti tersebut, Trisman juga sebelumnya divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dalam aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya tahun 2021-2022.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelum menjatuhkan pidana tersebut, Fadli selaku hakim ad-hock menguraikan perbuatan terdakwa yang menerima uang senilai Rp 659 juta selama menjabat sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM NTB.
“ Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, terdakwa menerima uang itu tidak sekaligus, melainkan bertahap dan di waktu berbeda-beda,” kata Fadli.
Khusus kasus penambangan pasir besi, Trisman menerima uang senilai Rp 57 juta. Uang itu diterima dari Rinus Adam Wakum selaku Kepala Cabang PT AMG secara berkala. Uang itu diterima Trisman baik secara kes dan transferan melalui rekening milik saksi Desna Atmi Ulfa, salah satu staf ESDM NTB.
Selain menerima uang dari Rinus Adam Wakum, terdakwa juga menerima uang Rp 602 juta selama menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM NTB. “ Menerima uang dengan total Rp 602 juta dari beberapa orang atau pihak, yang ada kaitannya dengan jabatan yang diemban terdakwa,” ungkapnya.
Sebagian uang sudah dikembalikan. Dan hakim menilai uang pengembalian itu dirampas untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara.(sid)