Tren Pelayanan Rumah Sakit Syariah di Era Industri 4.0

Oleh Ns. Muh. Iwan Zulhan,S.Kep ( Perawat RS Islam Namira Selong-Lotim )

Di era digitalisasi seperti sekarang ini keberadaan teknonlogi sudah merambah dalam berbagai aspek kehidupan hal ini bisa dilihat dengan banyaknya masyarakat yang mulai mengakses teknologi untuk memudahkanya dalam melakukan berbagai kegiatan. Sebut saja dalam bidang usaha, pendidikan, pekerjaan, parawisata dan bahkan pelayanan kesehatan tidak terlepas dari pengaruh keberadaan teknologi tersebut. Berbicara mengenai pelayanan kesehatan (Rumah Sakit) akhir- akhir ini sedang ramai dibicarakan rumah sakit dari segi pelayananya mengadopsi konsep syariah. Hal ini juga tercermin dengan meningkatnya berbagai sektor usaha yang bertajuk syariah seperti ekonomi syariah, parawisata syariah, perbankan syariah dan bahkan pelayanan kesehatan dengan konsep syariah.

Rumah sakit sebagai tempat merawat pasien juga tidak ketinggalan untuk mengikuti konsep syariah ini sebagai bagian dari jihad berkhidmad kepada umat. RS syariah bukan berarti rumah sakit tersebut diskriminatif dalam melayani pasien, atau hanya melayani pasien dan keluarga yang muslim saja tetapi RS syariah terbuka untuk semua golongan dan agama. Di RS syariah ini pelayanan kepada umat lain sama baik dan berkualitasnya dengan pelayanan yang diberikan kepada umat islam sebagaimana amanat islam yang rahmatan lil alamin, berdiri di semua umat secara adil.

Hak- hak pasien non muslim di RS syariah termasuk menjalankan ibadahnya juga sangat diperhatikan. RS syariah juga bisa menjadi sarana dakwah untuk semua orang terutama umat islam sendiri. Di beberapa rumah sakit swasta khususnya yang ada di NTB sudah memulai menerapkan pelayanan syariah kepada pasienya seperti Rumah Sakit Islam Namira Lombok Timur dan Rumah Sakit Islam Sitti Hajjar Mataram, dimana dalam pelaksanaannya semua karyawan dokter dan perawat sudah mulai menerapkan dasar dasar syariah yang disusun berdasarkan aturan islam yang transparan dan akuntabel sesuai syariah. Diantaranya dengan akad akad kerja sama yang sudah diatur dalam perkara muamalah dalam islam, tidak ada yang ditutupi dan disembunyikan pembagian jasa medis bisa dilihat dengan transparan.

Mengapa Pelayanan Rumah Sakit Harus Syariah?

Mengapa rumah sakit perlu berlabel dan mendapat sertifikat syariah, karena kita memerlukan suatu layanan islam yang terstandarisasi di RS. Sebagai contoh saat meng-injeksi pasien bisa jadi ada perawat yang mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan ada juga yang tidak mengucapkan. Bila sudah dijadikan standar maka ini akan menjadi suatu keharusan di RS tersebut. Kenyataanya RS yang berlebel syariah bisa jadi tidak lebih islami dari RS yang tidak berlabel islam. Dan pelaksanaan di dunia termasuk merawat pasien secara syariah yang seharusnya menjadi acuan setiap umat islam sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Jathriyah (45) ayat 18 artinya : kemudian kami berada kamu berada di atas suatu syariat ( peraturan ) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang orang yang tidak kamu ketahui. Dasar pemikiran dari rumah sakit syariah adalah Maqoshid al-Syariah al-Islamiyah (menurut imam satibi) yaitu memelihara agama (khifid ad-diin), memelihara jiwa (khifid an-nafs), memelihara keturunan (khifid an-nasl), memelihara akal (khifid al-aql) dan memelihara harta (khifid al-mal).

Baca Juga :  Opini WTP KLU Diraih dengan Kerja Profesional

Pasien pasien yang datang di RS syariah sejak datang sampai pulang diharapkan benar – benar berada dalam paung syariah, sehingga sakit yang diderita akan benar benar dihapuskan dosanya (al-hadist). Bila pasien sembuh dari sakit akan membawa berkah dan bertambah bahagia dan ketakwaan kepada allah SWT, dan bila berahir dengan kematian, maka akhir hidupnya dihantarkan dalam keadaan husnul khotimah.

Proses Akreditasi Rumah Sakit Menuju Syariah

Rumah Sakit yang sudah terakreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dalam menjalankan operasional RS (manajemen dan pelayanan) semua harus sesuai dengan standar standar nasional yang telah ditetapkan oleh KARS. Ujungnya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Hasil capaian terhadap standar ini dinilai oleh KARS dengan hasil akhir bisa paripurna, madya atau pratama.

Rumah Sakit syariah juga demikian dalam pelaksanaanya harus berdasar Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI no 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip syariah. Syarat utama RS untuk mendapatkan serifikat harus terlebih dahulu terakreditasi oleh KARS. Setelah itu baru bisa dinilai oleh MUI melalui MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia) untuk mendapatkan sertifikat syariah, sehingga ada muncul anekdot kalau KARS bertujuan untuk mutu dan keselamatan pasien di dunia, sedangkan syariah bertujuan untuk mutu dan keselamatan pasien di dunia dan akhirat. Fatwa DSN MUI tentang pedoman pelaksanaan rumah sakit syariah kemudian

memunculkan 13 standar RS syariah yang terdiri dari 173 elemen penilaian RS syariah. Jauh lebih sedikit dari seribu elemen penilaian yang disyaratkan oleh KARS untuk mencapai predikat RS terakreditasi.

RS syariah memiliki 3 indikator mutu wajib syariah yaitu: pertama, pasien sakaratul maut terdampingi dengan talqin. Kedua, mengingatkan waktu salat bagi pasien dan keluarga. Ketiga, pemasangan kateter sesuai gender (yang laki dipasang perawat lelaki demikian juga sebaliknya). Selain itu rumah sakit syariah memiliki 8 indikator SPM (standar pelayanan minimal) syariah yaitu: pertama, membaca basmalah pada pemberian obat dan tindakan. Kedua, hijab atau pembatas untuk setiap pasien. Ketiga, mandatory training untuk fiqih pasien. Keempat adanya edukasi islami (leaflet atau buku kerohanian). Kelima, pemasangan EKG sesuai gender. Keenam, pemakaian hijab menyusui. Ketujuh, pemakaian hijab dikamar operasi. Kedelapan penjadwalan operasi elektif (terencana) tidak terbentur dengan waktu sholat.

Baca Juga :  PENGGUNAAN MEDIA BELAJAR SIMULASI SWANSOFT NC SIMULATION PADA MAPEL TEKNIK PEMESINAN CNC MELALUI KEGIATAN GURU KUNJUNG

Sampai saat ini di pulau Lombok baru ada 3 rumah sakit swasta dari seluruh rumah sakit yang ada mengajukan sertifikat syariah. Semua tersebar di 3 kabupaten/kota di Lombok yaitu RSI Siti Hajjar (Mataram) RSI YATOFA (Lombok Tengah) dan RSI Namira (Lombok Timur). Proses menuju rumah sakit syariah bisa jadi memerlukan perjuangan berat dan tidak mudah karena penilaian syariah tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada pasien saja tetapi juga meliputi penyediaan obat dan makanan yang harus terjamin dan terjaga thoyiban dan kehalalanya yang dibuktikan dengan sertifikat dari LPPOM MUI.

Kerjasama- kerjasama RS dengan pihak ketiga juga harus sesuai dengan prinsip muamalah,tidak ada suap, tips, KKN dan lain lain, apalagi tidak sesuai janji kedua belah pihak sangat tidak dibenarkan dalam manajemen rumah sakit syariah. Kerja sama RS dengan pihak asuransi dan pihak bank juga benar- benar memerlukan upaya keras untuk memastikan kehalalanya.

RS Syariah di Era Industri 4.0

Perkembangan dan inovasi teknologi dalam bidang kesehatan tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, misalnya kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, sistem rujukan pasien yang cepat, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang ketersediaan kamar perawatan di Rumah Sakit dan lain lain. Tentunya hal tesebut menjadi keinginan semua masyarakat. BPJS kesehatan melalui aplikasi online berbasis android semakin memudahkan masyarakat mengakses pelayanan jaminan kesehatan. Penggunaan teknologi tersebut juga sudah diterapkan oleh Rumah Sakit syariah sehingga keberadaanya di tengah masyarakat mampu menjawab

tantangan digitalisasi, tidak kalah dengan rumah sakit biasa rumah sakit syariah juga meluncurkan Sisrut (Sistem Rujukan Terintegrasi) yang merupakan sistem inforasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan terpadu berbasis IT untuk meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan serta untuk mempercepat proses rujukan sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi fasyankes. Dengan Sisrute memungkinkan terintegrasinya sistem informasi rujukan pasien pada seluruh rumah sakit.(*)

Komentar Anda