Transmigran Tambak Sari Tolak HGU PT BHJ

AUDIENSI: Perwakilan transmigran Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, KSB meminta kejelasan penerbitan HGU PT Bumi Harapan Jaya di Kantor BPN NTB, Senin (31/1). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan transmigran Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan aspirasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB.

Mereka meminta kejelasan dari BPN atas proses peralihan status lahan petak tambak udang yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) masing-masing transmigran, yang kini menjadi hak guna usaha (HGU) PT Bumi Harapan Jaya (BHJ).

“Kami ingin mengetahui kejelasan proses peralihan tersebut apa dasarnya dan siapa yang merekomendasikan atas keluarnya status HGU di atas SHM,” ungkap salah seorang warga bernama Rustam kepada Radar Lombok di Kantor BPN NTB, Senin (31/1) lalu.

Ditegaskan, lahan itu sudah SHM atas nama masing-masing transmigran. Namun pada 2012, lahan itu secara tiba-tiba menjadi HGU PT BHJ. Dan berdasarkan SK yang diberikan Kanwil BPN NTB, HGU berakhir pada 2042. “Kami sebagai warga transmigrasi hanya sebagai penonton. Kami menjadi penonton di atas hak kami sendiri. Itu yang kami tidak terima,” katanya.

Diceritakan, pada 1998, warga menempati lahan transmigrasi. Akan tetapi sampai saat ini yang diserahkan hanya sertifikat lahan pekarangan, sementara HGU-nya belum diserahkan. Padahal sambung Rustam, kalau mengacu pada Surat Dirjen Transmigrasi tertanggal 16 tahun 2017, bahwa apa yang menjadi hak warga transmigrasi harusnya sudah diserahkan sepenuhnya. “Yang menjadi petanyaan itu yang menyerahkan siapa dan yang menerima siapa. Sedangkan kami yang sebagai pemilik tidak pernah menerima, tapi pada tahun 2012 menjadi milik BHJ. Itu yang kami tuntut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Belum Dapat Pastikan Blokiran Dana RTG Dibuka 

Sebelum ke Kanwil BPN NTB, pihaknya lanjut Rustam juga kerap kali mendatangi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta kejelasan. Namun pemda setempat tidak memihak dengan dalih melindungi investasi.

Rustam menganggap warga dikorbankan. Di samping warga tidak mendapatkan apa-apa dari keberadaan tambak udang itu, melainkan hanya mendapatkan bau busuk yang menyengat. “Itu yang kami tidak terima. Bahkan dari warga setempat sudah bersurat sampai Menteri Transmigrasi, Komnasham, KSB dan Kemendes,” bebernya.

Untuk jumlah KK di Desa Tambak Sari sebanyak 364 KK dengan jumlah penduduk sekitar 2.000 jiwa. Sedangkan untuk wilayah transmigrasi yang tersisa sekarang ini 299 hektare atau 364 petak dengan luas 60 are per petaknya. Adapun sampai saat ini yang tidak ter-HGU-kan hanya pemukiman warga.

“Tempat pembuangan sampah di-HGU-kan. Luar biasa pemerintah ini. Jadi masyarakat kecil ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Kami menangis melihat keadaan kami yang tidak ada keberpihakan dari pemerintah setempat,” katanya.

Atas persoalan yang dihadapi ini, masyarakat setempat tidak hanya mengadu ke BPN NTB, melainkan juga pernah mendatangi Gubernur NTB secara langsung sebanyak tiga kali. Bahkan kedatangannya ke kantor BPN tidak hanya sekali melainkan ini untuk yang kedua kali.

Baca Juga :  Pupuk Langka, Mahasiswa Demo Gubernur

Rustam dan kawan-kawan berharap agar hal ini menjadi atensi dari Gubernur NTB untuk melakukan pertemuan atau mediasi bersama dengan pihak-pihak terkait. “Ini menjadi harapan kami, semoga menjadi atensi dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria yang ada di Desa Tambak Sari,” pungkasnya.

Terkait dengan masalah yang ada di Desa Tambak Sari itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN NTB Supriyadi menyebutkan, pada prinsipnya permasalahan ini antara masyarakat transmigrasi dengan pemegang HGU yakni PT BHJ. Oleh karena itu, yang lebih tepat untuk menangani permasalahan yang terjadi ini ialah pemda setempat.

“Mereka sudah benar berhubungan dengan pak Gubernur. Nanti instansi yang masuk menanganinya itu pihak Dinas Transmigrasi dan BPN juga,” katanya.

Dikatakan, jika dilihat secara esensi, HGU PT BHJ itu berstatus sah. Untuk itu, masyarakat dipersilakan menggugat ke pengadilan. “Pengadilan bilang dibatalkan, kita akan batalkan. Tapi kalau menurut pengadilan HGU itu benar, maka tetap,” imbuhnya.

Ditambahkan, BPN hanya selaku menerbitkan sertifikat saja. PT BHJ selaku pemegang HGU yang sah berhak menjalankan kegiatannya. “Tidak boleh ada yang menghalangi. Kalau ada yang menghalangi, melanggar hukum itu namanya,” sebutnya. (cr-sid)

Komentar Anda