MATARAM – Pembangunan pusat perbelanjaan Transmart Mataram belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan izin prinsip lainnya. Namun sebelum membangun, pihak pelaksana sudah konsultasi ke Pemkot Mataram.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Pembangunan Kota Mataram HL. Junaidi mengatakan, sebelum pembangunan dimulai, pelaksana sudah bertemu dengan Pemkot. Pejabat Pemkot juga telah meninjau lokasi pembangunan. Dari sisi aturan tempat pembangunan dianggap sudah sesuai aturan tata ruang. Karena lokasinya merupakan kawasan jasa perdagangan. Sehingga meski izin belum dikantongi, pembangunan Transmart bisa dilaksanakan. “Mereka sudah izin dulu dan konsultasi, lokasinyapun tidak menyalahi aturan, makanya diperbolehkan membangun,” ungkap Junaidi kemarin.
Meksipun sudah ada rekomendasi, pihak pelaksana tetap diminta menyelesaikan izin sembari membangun. Karena dari hasil konsultasi pihak pelaksana dikejar target waktu penyelesaian proyek.“ Bagi kami selaku pengawas selama itu tidak melanggar untuk peruntukan ruang tidak masalah,” paparnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Garis Sempadan Bangunan (GSB ) koefisien dasar pembangunan semuanya sudah terpenuhi. Oleh karena itu dalam posisi ini walalupun izin belum dipegang, tetapi untuk persyaratan yang lain sudah dipenuhi tidak masalah membangun dulu. Di sisi lain, ada banyak pertimbangan sehingga Transmart diberikan kesempatan membangun , karena dengan keberadaan Transmart ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi. Transmart akan sangat menguntungkan.
Sementara itu bagi kalangan DPRD di Komisi III, investor yang membangun meski belum mengantongi izin adalah bentuk pelecehan. Transmart Mataram sudah mulai dibangun padahal belum mengantongi IMB dan lain-lain.
Hal ini disampaikan ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska. Ia mengkritik keras kebijakan Pemkot Mataram yang mengizinkan investor membangun sebelum mengantongi izin. ” Kalau Pemkot bicara seperti ini, sama saja membiarkan dirinya dilecehkan investor,” tegas Wiska.
Menurut politisi PDIP ini, siapapun investor yang masuk ke Mataram harus mengikuti aturan. Misalnya jika ingin membangun, maka harus mengantongi Izin Lokasi (ILOK) Izin Gangguan (HO) kalau bangunan lebih dari 1 Hektar tentutnya harus mengantongi izin Andal dan izin-izin prinsip yang lainnya. Aturan yang ada harus dipatuhi. “IMB itu jadi SIM-nya untuk bisa membangun,” tegasnya.
Pemkot Mataram katanya, memiliki aturan yang jelas.”Dalam waktu dekat saya akan panggil Dinas Tata Kota untuk kita minta klarifikasinya atas kebijakan ini,” pungkas Wiska.(ami)