Transmart Harus Dilengkapi Amdal

MATARAM-Proyek Transmart di Jalan Selaparang menjadi perhatian serius Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram. Salah satunya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bangunan milik pengusaha besar ini.

Sesuai aturan, setiap badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta wajib memenuhi dokumen Amdal sebelum menjalankan usaha. Demikian dikatakan Kepala BLH Kota Mataram, M. Saleh, kepada Radar Lombok kemarin.
 

Transmart yang berlokasi di Jalan Selaparang dibangun diatas lahan seluas sekitar 1 hektar. Transmart harus mengatongi izin Amdal. Saleh menyampaikan, dokumen Amdal terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). “ Itu harus dipenuhi oleh pemilik usaha, mereka membuat Amdal sendiri sesuai dengan aturan. Nantinya tim lakukan kajian,” jelasnya.

Baca Juga :  Gratis, Pengusaha Tetap Malas Urus Izin Amdal

Dari empat dokumen tersebut, tiga diantaranya (Andal, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. “Hasil inilah yang akan menentukan apakah rencana usaha dan atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak,” ungkapnya.

Rapat Amdal nantinya akan dihadiri oleh beberapa SKPD serta LSM bidang lingkungan seperti Dishubkominfo, Walhi serta konsultan pelaksana. “Setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL  wajib memiliki izin lingkungan, untuk memperoleh izin tersebut pemohon mengajukan permohonan kepada  walikota  melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPM2T) Kota Mataram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Transmart Ikuti Rekomendasi Dishub

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Husni Thamrin, mengingatkan setiap investor taat pada aturan. Ia berharap sebelum izin semua dilengkapi Pemkot tidak mengeluarkan IMB. Ini sebagai salah satu bentuk ketegasan Pemkot.(dir)

Komentar Anda