MATARAM – Yayasan Penabulan bersama GEDSI JET Working Group telah memulai pembahasan mengenai penyusunan policy paper atau lembar kebijakan terkait program transisi energi berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memasukkan isu tersebut ke dalam visi dan misi para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dalam Pilkada serentak 2024.
Koordinator Project WE FOR JET di Provinsi NTB, Nurjanah, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan lembar kebijakan ini kepada tiga pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada mendatang.
“Kita akan bawa ke delapan media di NTB dan juga ketiga pasangan calon yang maju pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya, Kamis (26/9).
Nurjanah menekankan pentingnya program transisi energi sebagai persoalan global, terutama karena NTB telah menargetkan untuk mencapai zero emisi pada tahun 2050. “Ini persoalan global. Apalagi komitmen pemerintah sudah ada dalam bentuk Perda,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pilkada serentak 2024 menjadi momentum yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar program-program transisi energi yang melibatkan semua pihak dapat diwujudkan. “Ini tidak boleh kita lewatkan,” tambah Nurjanah.
Menurut Nurjanah, transisi energi tidak lagi menjadi program sampingan pemerintah daerah, melainkan sudah menjadi bagian dari cara menjaga lingkungan yang perlu terus digalakkan. “Dunia sudah konsen dengan persoalan lingkungan yang cukup parah dengan perubahan iklim dan dampaknya. Penggunaan energi fosil,” katanya.
Ia berharap agar kepala daerah terpilih nantinya dapat menjadikan transisi energi sebagai salah satu program strategis yang harus dilaksanakan di tengah masyarakat. “Energi ini masih menjadi kewenangan Pemerintah provinsi ya. Karena ini sudah menjadi isu global kita perlu mensinkronkan kebijakan pemerintah baru,” tuturnya.
Dengan terpilihnya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rangkabumi pada Pilpres 2024, Nurjanah berharap agar pemerintah daerah, khususnya Provinsi NTB, dapat mengambil inisiatif dalam program transisi energi yang diinisiasi pemerintah pusat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembentukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang fokus mengurus urusan energi, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Betul. Mudah-mudahan kedepan karena ini juga menjadi perhatian kabupaten dan kota hingga desa ada perubahan nomenklatur yang kita harapkan. Urusan energi ini urusan kabupaten hingga desa,” tutup Nurjanah.
Lembar kebijakan yang disusun ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mengarahkan visi pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan melalui transisi energi berbasis GEDSI selama lima tahun kepemimpinan mendatang. (rat)