MATARAM–Kuburan menjadi salah satu tempat transaksi sabu yang dirasa aman oleh pengedar.
Nyatanya tidak. Anggota Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat terduga tindak pidana narkotika di kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) wilayah Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu seberat 8,54 gram bruto.
Barang tersebut selanjutnya diamankan oleh tim opsnal bersama beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Pada saat kami melakukan penggeledahan di TKP, tim menemukan barang bukti. Selanjutnya keempat orang yang berada di lokasi diamankan ke Mapolresta Mataram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (25/9/2022).
Keempat terduga yang diamankan semuanya berasal dari Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yakni HM (41), M (48), C (32), dan IF (30).
“Mereka sedang menjalani pemeriksaan, kasus ini akan kami kembangkan termasuk sejauh mana keterlibatan keempat terduga,” jelas Yogi.
Pengungkapan ini menurut Yogi, merupakan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran sabu di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Untuk itu Yogi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Mataram atas partisipasi dalam pemberantasan peredaran penyalahgunaan narkotika.
“Pasal yang akan dipersangkakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Yogi. (RL)