Transaksi, Pebisnis Sabu Beleka Digulung

DIGEREBEK: Suasana penggerebekan di rumah J di Dusun Jongkor Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Bisnis haram J akhirnya kandas di tangan polisi. Perempuan 40 tahun asal Dusun Jongkor Desa Beleka Kecamatan Praya Timur ini, digulung bersama tiga pengedarnya, kemarin. Yakni, T, 37 tahun, seorang perempuan asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Kemudian dua orang pria, S, 37 tahun, warga Kecamatan Janapria, dan R, 28 tahun, warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Keempat pelaku ini ditangkap di rumah AE, suami J. Sayang, polisi gagal meringkus AE karena berhasil melarikan diri. Keempatnya ditangkap saat bertransaksi. Tepatnya ketiga mereka berkumpul membagi barang haram ini untuk diedarkan.

Setelah berhasil meringkus bandar dan pengedar ini, polisi kemudian menggeledah badan pelaku. Dari tangan J, polisi menemukan Sembilan poket barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 9,80 gram, enam poket sabu dengan berat 3,79 gram, 12 poket sabu dengan berat 2,72 gram, 15 poket sabu dengan berat 3,11 gram, tiga bungkus sabu  dengan berat 131,23 gram, dua buah handpone, tiga rangkaian alat isap berupa bong, dan uang tunai sebesar Rp 16.500.000.

Tak hanya itu, polisi juga menyisir sejumlah ruangan di rumah J. Polisi menemukan satu buah pipa kaca bening, satu  bungkus klip berukuran besar, satu buah dompet merek toko emas Ilham. Dari pelaku J ini, total berat sabu yang diamankan mencapai 150,65 gram.

Sementara dari tangan T, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone jenis OPPO warna hitam, satu buah pipet besar warna kuning, satu poket sabu dengan berat 0,23 gram. Dari tersangka S diamankan satu klip berisikan 4 butir pil extacy, dua buah klip kosong ukuran sedang, dua buah handphone, tiga kartu ATM, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 850.000.

Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian mengangkut empat orang bandar dan pengedar ini ke Mapolres Lombok Tengah. Dari hasil introgasi, keempatnya kemudian diketahui sebagai pengedar jaringan antarprovinsi. Bisnis haram ini sudah cukup lama digeluti keempat pelaku. ‘’Keempatnya merupakan pengedar jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkan barang haram ini di wilayah pulau Lombok,’’ sebut Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Selasa (9/6).

Karena itu, Hizkia juga mengaku anak buahnya sedang member AE, suami J. Sejak berhasil meloloskan diri, AE sudah ditetapkan menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, polisi juga masih mengembangkan kasus itu. Mengingat hasil buruan polisi kali ini cukup besar. ‘’Kita masih mengembangkan kasus ini, karena ini merupakan jaringan besar,” tambahnya. (met)

Komentar Anda