Transaksi Narkoba di Mataram Mall,Pria Asal Medan Ditangkap

BARANG BUKTI: Kepala Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan dari MAZ. (Dery Herjan/radarlombok.co.id)

MATARAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 196,06 gram.

Sabu tersebut dibawa oleh MAZ (45 tahun) warga Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara melalui pelabuhan Lembar.

Ia ditangkap saat bertransaksi dengan  pelaku lain berinisal RFA (32 tahun) warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera mengatakan sebelum menangkap MAZ, pihaknya lebih dulu menangkap RFA pada Selasa (9/3).

Dari pengakuan yang bersangkutan didapatkan informasi bahwa ia akan bertransaksi sabu dengan MAZ asal Medan. Tim Berantas BNNP NTB meminta RFA menyepakati tempat transaksi dengan MAZ. “Tempat transaksi kemudian disepakati di dalam KFC Mataram Mall, Jalan Cilinaya, Kota Mataram,”ujar Sugianyar Rabu (10/3).

Baca Juga :  Perkosa Penumpang, Made Keter Dituntut 8 Tahun

Begitu tempat transaksi disepakati, salah satu tim Berantas kemudian menyamar menjadi RFA dan menghubungi  MAZ.
Sekitar pukul 11.00 Wita, MAZ pun datang. Begitu dapat dipastikan orangnya, tim Berantas BNNP NTB yang sudah siap-siap di lokasi langsung menyergap MAZ. “Dari MAZ didapati 1 buah klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu seberat 196,06 gram,”bebernya.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNNP NTB guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi, pelaku MAZ mengaku baru pertama kali ke Lombok. Ia membawa sabu dari Medan melalui penerbangan Medan menuju Denpasar Bali. Dari Bali MAZ kemudian ke Lombok melalui jalur laut dari Padangbai menuju Pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Selama di perjalanan, MAZ menyimpan sabu tersebut di selangkangannya.
Sabu yang dibawa MAZ kata Sugianyar dipesan oleh RAF seharga Rp 200 juta untuk diedarkan di seputar kota Mataram dan sekitarnya.
“Dari pengakuan RFA telah membayar sekitar Rp50 juta ke MAZ,” kata Sugianyar.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Ini Nekat Manjambret di 43 Lokasi untuk Beli Narkoba

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di BNNP NTB.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (der)

Komentar Anda