Transaksi Keuangan Bandar Sabu Karang Bagu Miliaran Rupiah

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ditresnarkoba Polda NTB  menerima hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan terduga bandar sabu berinisial MR. Hasilnya cukup mencengangkan. “Banyak, miliaran rupiah,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Selasa (16/2).

Diungkapkan, PPATK mendapatkan angka tersebut dari penelusuran transaksi keuangan MR. Di mana transaksinya pun sampai ke luar negeri yaitu Thailand. Hanya saja dari jumlah tersebut belum bisa dipastikan mana yang didapat dari hasil bisnis gelap narkotika. “Kita menunggu hasil analisisnya PPATK karena yang baru keluar baru transaksi perbankannya saja. Kita belum tahu mana yang terafiliasi dengan narkotika,” ujar Helmi.

MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. MR sebelumnya ditangkap di rumahnya di Karang Bagu, pertengahan tahun lalu.

Selain MR, ada juga rekannya yang turut serta membantu menjalankan bisnis yang ditangkap yakni MJS (26) dan NI WK (24).  Keduanya merupakan rekan sekampungnya MR di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Selanjutnya ada GAA (23) dan KS (18) warga Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kelimanya ditangkap secara bersamaan pada saat penggerebekan.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan  sejumlah barang bukti yaitu narkoba jenis sabu seberat 10 gram, 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit air gun jenis revolver, 2 unit air gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, uang tunai Rp 15 juta, dan beberapa barang bukti lainnya. (der)

Komentar Anda