Tradisi Nyongkolan Perlu Dibuatkan Perda

SELONG—Tradisi Nyongkolan, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) selalu menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Warga sering kali dibuat resah, terutama ketika nyongkolan dilakukan di jalan raya. Dimana para pengguna jalan merasa tidak nyaman karena kemacetan yang ditimbulkan.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Lotim, Ahmad Masfu mengatakan, nyongkolan sudah menjadi tradisi secara turun-temurun. Sehingga nyongkolan tidak bisa dihilangkan begitu saja. Jika itu dilakukan, tentu akan menjadi delima tersendiri bagi pihaknya, termasuk masyarakat itu sendiri.

Sehingga untuk meminimalisir masalah dan keresahan masyarakat akibat nyongkolan ini, memang sangat diperlukan aturan yang lebih spesifik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Kita akan mencoba untuk mengaturnya. Bila perlu dibuatkan Perda untuk lebih menguatkan,” tekad Masfu, Jumat kemarin (16/9).

Baca Juga :  Gara-gara Kecimol, Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok

Kedepan lanjutnya, pihaknya akan mengatur jarak nyongkolan ke lokasi yang akan dituju. Dengan ini diharapkan tidak akan terjadi barisan yang panjang di jalan raya. Dimana inilah yang selama ini menyebabkan terjadinya kemacetan. “Nanti akan ditentukan lokasi mulai nyongkolan ke lokasi tempat acara. Jangan sampai jaraknya terlalu panjang,” terangnya.

Dijelaskan, sebelumnya pemerintah provinsi juga sempat merencanakan untuk  membuat awik-awik (aturan adat) yang  mengatur nyongkolan ini. Tapi itu belum bisa dilaksanakan karena beragam pertimbangan. Jika diberlakukan terlalu berlebihan, dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan benturan dan gejolak di tengah masyarakat. “Kalau nyongkolan ini kita cut (potong, red) secara frontal, pasti akan terjadi gesekan,” yakinnya.

Baca Juga :  Bule Berbaur Menjadi Pengiring Pengantin

Dengan ini, maka aturan untuk nyongkolan harus dilakukan secara perlahan. Hal yang diinginkan, bagaimana nyongkolan ini tetap berjalan, dan disisi lain masyarakat lain juga tidak merasa terganggu. “Itu yang coba ingin kita atur,” ujarnya.

Keberadaan Perda yang mengatur nyongkolan dianggap sangat penting. Karena itu dianggap sebagai dasar kuat untuk menertibkan kegiatan nyongkolan. Meski saat ini kegiatan nyongkolan harus ada izin dari kepolisian. Namun itu hanya bersifat izin pelaksanaan saja, bukan mengatur jarak nyongkolan ke lokasi kegiatan. “Kalau itu sifatnya hanya pemberitahuan, bukan mengatur jarak,” tutup Masfu. (lie)

Komentar Anda