TPPU Bisnis Narkoba Capai Miliaran

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kini benar-benar perang melawan para bandar narkoba di NTB. Personel di bawah komando Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma ini tidak hanya menangkap para bandar tetapi juga memiskinkan para bandar. Hal itu terbukti dengan keseriusan petugas mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil  kejahatan para bandar narkoba di daerah ini.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan saat ini pihaknya menangani kasus TPPU hasil kejahatan bisnis narkotika terbanyak seluruh Indonesia. “Untuk kasus TPPU, Polda NTB ini terbanyak di Indonesia, ada 7 kasus yang kita tangani,” ungkapnya, Kamis (3/12).

Mengingat cukup banyak kasus TPPU yang ditangani, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun memberikan atensi khusus kepada Polda NTB. PPATK bersiap untuk mendampingi dan membantu pihaknya dalam mengungkap kasus TPPU yang ditangani Polda NTB. “Dalam waktu dekat PPATK akan datang,” ucapnya.

Terkait nilai  TPPU dari tujuh kasus  tersebut, Helmi mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Pihaknya  memang sudah menyita beberapa asset milik bandar berupa rumah, kendaraan, dan yang lainnya. Namun untuk menjumlahkan nilainya pihaknya masih perlu kordinasi PPATK untuk analisis transaksi keuangannya dan juga dengan pihak bank untuk rekam transaksi keuangan yang dilakukan para bandar yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Yang jelas nilainya miliaran rupiah,” ujarnya.

Kata Helmi, untuk progres penangan ketujuh kasus ini cukup baik. Meski penanganan kasus TPPU sebagian besar dianggap agak sulit tetapi anggotanya akan berusaha menyingkap kasus TPPU ini. Sebab, tidak ada yang sulit selama mau bekerja.

Dari tujuh kasus tersebut, satu kasus malah sudah pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan. “Jadi ngak ada yang sulit-sulit itu. Ketika kita mulai masuk yang sulit-sulit ngak kerja namanya nanti,” tegas Helmi.

Satu kasus yang dimaksud tersebut adalah kasus TPPU yang diungkap di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Di mana tersangkanya yaitu MR. Ia sebelumnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (17/6) karena diduga sebagai bandar narkoba.

MR ditangkap bersama  rekannya yang lain yang turut serta membantu menjalankan bisnis haram tersebut. Masing-masing  inisial  MJS, 26 tahun, dan NI WK, 24 tahun. Keduanya merupakan rekan sekampungnya MR di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Selanjutnya ada GAA, 23 tahun, dan KS, 18 tahun, warga Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita  sejumlah barang bukti yaitu narkoba jenis sabu seberat 10 gram, 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit air gun jenis revolver, 2 unit air gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, uang tunai Rp 15 juta dan beberapa barang bukti lainnya. (der)

Komentar Anda