TP4D Bentengi Pejabat Terjerat Kasus Korupsi

SOSIALISASI: Wagub M Amin, Kajati Tedjo Lekmono dan Sekda Rosiady Sayuti pada acara sosialisasi TP4D dan penandatanganan berita acara serah terima P2D dengan Pemprov NTB di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur, Senin kemarin (24/10) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB, Tedjo Lekmono menjamin tidak akan ada lagi pejabat daerah yang akan terjerat kasus korupsi hingga masuk penjara.

Hal itu disampaikan pada acara sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan penandatanganan berita acara serah terima personil, sarana prasarana dan Dokumen (P2D) dengan Pemprov NTB di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur, Senin kemarin (24/10). Dikatakan, selama ini kejaksaan seringkali mengawasi pengerjaan proyek pemerintah daerah. Setelah proyek tersebut tuntas, maka kejaksaan langsung membidiknya ketika ada indikasi penyelewengan."Dengan TP4D ini, tidak ada lagi begitu. Kita sama-sama kawal proyek, kalau ada kekeliruan akan langsung kami sampaikan. Jadi tidak akan ada lagi pejabat yang terjerat kasus kalau saran kami dilaksanakan,” ungkapnya di hadapan seluruh kepala daerah se-NTB.

Ada perubahan paradigma dalam penanganan korupsi saat ini. Apabila dulu orientasinya lebih pada penanganan, namun saat ini mengutamakan pencegahan. Dengan begitu, ketika proyek tuntas maka semuanya sudah dijamin clear and clean. Tedjo meminta kepada semua kepala daerah agar memanfaatkan TP4D dengan sebaik-baiknya ."Jadi kalau kepala daerah sudah kita dampingi kemudian kita berikan masukan tapi tidak dilaksanakan, baru itu yang kita urus,” ujarnya.

Baca Juga :  TP4D Setuju Berikan Kontraktor Perpanjangan Waktu

Dengan adanya tim ini tentu setiap kepala daerah diuntungkan, dalam hal proses pembelajaran pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, maka tidak akan ada lagi istilah kriminalisasi. Kasus-kasus korupsi juga tentunya akan berkurang ditangani.

Selama ini lanjutnya, kerap kali kerugian negara yang tidak seberapa menjerat pejabat daerah. Padahal biaya mengurus kasus korupsi mencapai Rp 300 juta per kasusnya. “Lucu saja sih, kita mau kembalikan kerugian negara yang jumlahnya Rp 200 juta, tapi biaya yang kita keluarkan saja Rp 300 juta. Tetap rugi dong negara namanya,” terang Tedjo.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB, Suripto Arianto lebih mengingatkan kepala daerah terhadap penggunaan diskresi. Jangan sampai diskresi dijadikan dalih pembenaran terhadap upaya melawan undang-undang. Suripto kemudian mencontohkan diskresi yang tidak bisa dibenarkan, misalnya seorang bupati yang melakukan sesuatu di luar kewenangannya. “Pak Bupati Lombok Timur mengeluarkan sebuah izin, padahal tidak berwenang. Ini diskresi yang tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  TP4D Setuju Berikan Kontraktor Perpanjangan Waktu

Wakil Gubernur NTB, H Muhamamd Amin di tempat yang sama mengapresiasi komitmen Kejati untuk menyelamatkan para pejabat daerah. Bahkan, orang nomor dua di NTB itu berharap kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan juga bisa dihentikan.

Menurut Wagub, dengan adanya komitmen bersama melalui TP4D ini, realisasi anggaran akan lancer. Pejabat tentunya bsia percaya diri dalam mengeksekusi program. “Kalau bisa, kasus yang lama juga dihentikan. Jangan yang akan dating saja,” ujarnya sembari tersenyum. (zwr)

Komentar Anda