TP-TGR Lelet Tagih Kerugian Negara

Zaenal Idrus
Zaenal Idrus.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Lombok Utara masih belum gesit menagih kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar sesuai dengan catatan diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara tahun anggaran 2018 itu baru bisa tertagih hanya Rp 200 jutaan dan masih tersisa sekitar Rp 2,6 miliar.

“Yang mengembalikan baru Rp 200 jutaan dan dalam proses,” ujar Wakil Ketua Majlis Pertimbangan TP-TGR Lombok Utara, Zainal Idrus, Senin (11/10).

Terkait masih sedikitnya tertagih, Zainal beralasan semuanya masih dalam tahap penyelesaian. Ia lebih mengajak berbaik sangka dulu kepada sembilan rekanan tersebut. Pihaknya sendiri sudah dua kali menggelar sidang TP-TGR dan jaminan sudah ada dipegang sesuai dengan kerugian masing-masing perusahaan tersebut.

“Kita beri batas waktu awal Desember, pertengahan Desember sudah kami melapor ke BPK,” katanya.

Diakui, progres penagihan lelet dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena harus memaklumi kondisi perusahaan masih mengalami kondisi gempa, yang menyebabkan pekerjaan tahun 2018 ditemukan minus-plus. Kendati demikian, pihak perusahaan sudah berkomitmen segera menyerahkan kerugian itu.

“Kami sudah melaporkan ke bupati. Setiap minggu kita panggil PPK dan pertegas segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Sesuai catatan BPK, kerugian negara ini terjadi di empat dinas, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di empat dinas itu terdapat sembilan perusahaan, terdiri dari enam perusahaan yang mengerjakan fisik milik Dinas PUPR, dua perusahaan yang mengerjakan fisik Disbudpar, satu perusahaan di RSUD, dan satu perusahaan di Dikpora. Perusahaan yang melakukan tindakan ini ada yang berasal dari dalam daerah maupun luar daerah.

Bentuk kerugian yang dilakukan berupa berkurangnya volume pekerjaan pada fisik, dan tidak sebanding dengan pembayaran. Sehingga pembayaran yang lebih itu harus dikembalikan ke kas daerah.

“Ini terjadi, karena lemahnya pengawasan di tingkat OPD selaku PA (pengguna anggaran),” katanya. (flo)

Komentar Anda