Tolak Timbun Laut, Warga Dara Datangi Dewan

AUDIENSI : Warga Kelurahan Dara melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bima terkait penimbunan laut Amahami, Selasa (22/11).

KOTA BIMA – Puluhan warga Kelurahan Dara, Selasa (22/11) mendatangi kantor DPRD Kota Bima. Mereka  menolak aksi penimbunan laut yang dilakukan di pantai Amahami. Warga Dara meminta agar aktifitas penimbunan laut tersebut dihentikan.

Pantauan Radar Tambora, kedatangan warga Kelurahan Dara tersebut disambut Ketua DPRD Kota Bima dan beberapa anggota dewan. Audiensi dilakukan di aula kantor DPRD Kota Bima. Diikuti oleh warga, anggota dewan dan beberapa personil kepolisian.

Herman SPd di hadapan ketua dewan menegaskan, warga Kelurahan Dara menolak penimbunan laut di Amahami. Karena warga Kelurahan Dara sama sekali tidak pernah mendapat sosialisasi terkait kegiatan tersebut. Herman meminta agar kegiatan penimbunan laut dihentikan.

Hal yang sama disampaikan warga Dara lainnya, Muhamad S Sos. Pada kesempatan itu, Muhamad menyarankan dewan untuk menghadirkan Dinas PU dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Karena menurutnya,BLH yang mengerti tentang UPL dan UKL penimbunan laut tersebut.

Sementara ketua karang taruna Kelurahan Dara menduga banyak pelanggaran pengerjaan penimbunan laut tersebut. Perwakilan warga Dara ini mengancam akan memproses hukum kasus tersebut. Jika tidak ada kepastian yang mampu diberikan oleh wakil rakyat. "Kami akan melaporkan ini ke pihak kepolisian. Jika aktivitas penimbunan laut tetap dilakukan," tegasnya.

Tokoh masyarakat Dara, M Sidik Ridwan mengaku ini kali kedua mereka mendatangi dewan untuk kasus yang sama. Sebelumnya tahun 2012,warga Dara sempat mendatangi dewan karena adanya penimbunan laut. Namun hingga saat ini, dewan tidak pernah menindak lanjutinya. "Dulu hal yang sama pernah kami lakukan. Tapi nggak ada hasilnya juga," ujarnya.

Menanggapi pernyataan warga tersebut, ketua DPRD Kota Bima Fery Sofian SH berjanji akan menindak lanjutinya. Dewan akan memanggil lurah, camat dan Badan Pertanahan Kota Bima, untuk mengetahui status tanah tersebut. "Kami siap menjadi garda terdepan, jika dalam pengerjaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran," ujar Fery.

Ketua DPD PAN Kota Bima itu menegaskan, dewan perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait hal itu. Serta melakukan pengumpulan data dan juga keterangan. "Kami minta waktu untuk klarifikasi. Jika penimbunan laut itu untuk kepentingan umum dan memiliki UPL serta UKL, tidak masalah. Asalkan jangan sampai laut ditimbun untuk kepentingan perseorangan," tegasnya. (yet)

Komentar Anda