Tolak Direlokasi, Puluhan Pedagang Mengadu ke Dewan

PRAYA–Puluhan pedagang di eks Pasar Praya Lombok Tengah (Loteng), mendatangi Kantor DPRD Loteng, Jum’at (22/07). Kedatangan mereka guna mengadukan ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemkab Loteng yang merelokasi mereka.

Kedatangan para pedagang tersebut, didampingi oleh LSM Pormafi, LSM Konsorsium dan LSM Lembaga Study Advokasi HAM dan Demokrasi (Lesa Demarksi) NTB. Dalam hearing ini lebih banyak didominasi kaum hawa sehingga membuat jalannya, hearing sempat ribut dan lebih ramai.

Baiq Fariah, salah seorang pedagang mengatakan, pemerintah telah berbuat tidak adil pada para pedagang. Padahal selama ini tidak pernah ada tunggakan ataupun retribusi yang tidak pernah diberikan kepada Pemkab. Namun apa yang telah diberikan oleh para pedagang, ternyata tidak pernah dianggap ada.

Secara tidak langsung, jelasnya, para pedagang juga telah memberikan kontribusi besar bagi daerah. Terutama dalam meningkatkan PAD bagi daerah.

Selain itu, daeri hasil penjualan yang dilakukan, pihaknya bersama para pedagang lainnya sudah bisa sedikit mandiri dan bisa mensejahtrakan keluarganya dari hasil perdagangan. Namun malah, secara diam-diam pemerintah dituding sedang mengupayakan masyarakatnya sengsara.

“Kami sudah nyaman dan kami tidak akan meminta apapun dari pemerintah, mestinya pemerintah harus mendukung rakyatnya, yang sudah mampu hidup dari hasil perdagangan,” katanya.

Andainya pemerintah, akan memberlakukan persyaratan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh camat setempat, yakni menjaga kebersihan dan yang lainnya. Pihaknya bersama semua pedagang siap membangunkan, tong sampah di masing-masing tempat penjualan.

Baca Juga :  Relokasi Meninting, Warga akan Didata

Selanjutnya jika pemerintah dengan dalih akan membangunkan lapak, pihaknya pun siap untuk mengumpulkan dana. Asalkan tidak dipindahkan. “Jika dengan dalih dua hal itu, sehingga kami akan dipindahkan, kami siap untuk membangun,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjutnya, lokasi yang sudah ditunjuk di Pasar Renteng, pihaknya sepakat menolak. Pasalnya di tempat itu adalah lokasi mesum, tempat orang buang kotoran dan sepi. Praktis, pemerintah membunuh usaha pedagang dan tidak memberikan keadilan.

Senada juga dikatakan, Lalu Burdan. Pensiunan TNI ini menyebutkan, dalam undang-undang telah diatur hak keadilan dan kedudukan masyarakat di mata hukum sama. Sehingga pihaknya selaku pedagang juga membutuhkan keadilan.

Omong kosong, jika pemindahan ini berdalih menyambut MTQ, sebab tidak ada sangkut pautnya antara MTQ dengan pemindahan ini. “Kami ini mengerti hukum. Kami ini juga bisa baca tulis, jangan buat alasan yang tidak masuk di akal,” protesnya.

Sementara itu, Ketua LSM Lembaga Study Advokasi HAM dan Demokrasi (Lesa Demarksi) NTB, Hasan Massat menyebutkan, semestinya dalam hal-hal seperti ini, Diskoprindag harus hadir dan memberikan pembelaan. Namun ini sebaliknya malah Perindag sendiri secara tidak langsung membunuh keberadaan usaha mereka.

Dikatakan, para pedagang ini sudah siap untuk dipindahkan dengan alasan lokasi atau tempat mereka berjualan sudah ada. Sebab pihaknya melihat pemerintah hanya sebatas wacana membuatkan lokasi pemindahan. “Di lokasi yang ditunjuk, tidak ada pembangunan apa-apa, jadi wajar mereka menolak sebab tempat untuk pindah belum dibuatkan,” katanya.

Baca Juga :  SDN Pasung Bakal Direlokasi

Semestinya, wacana relokasi itu harus ada ketika tempat mereka itu sudah ada. Dan pihaknya yakin tidak ada penolakan dari para pedagang, jika lokasi berjualan ada.

Sementara itu, Sementara itu, Camat Praya, Ridwan Makruf mengaku, dirinya melakukan sosialisasi atas dasar tekanan perintah dari atasan. Sebab jika tidak dilaksanakan, maka ini akan menjadi masalah.

Padahal sebenarnya, ia juga pernah sebagai pedagang dan tidur di tempat itu. “Mohon dimengerti saya juga pernah tinggal di sana. Namun karena ini perintah atasan saya, maka harus saya kerjakan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan lokasi, pihaknya akan menyampaikan kepada Dinas PU dan Perdagangan untuk segera membangun lapak-lapak, sebagai tempat mereka berjualan.

Sementara, itu, Samsul Qomar menyebutkan, dewan tidak menerima relokasi ini dilakukan oleh Pemkab. Terkecuali jika tuntutan pedagang, seperti tempat pemindahan itu dibangunkan dulu.

Dan jika nanti, pemerintah tetap bersikeras melakukan relokasi sebelum ada tempat yang layak dibangun, pihaknya jadi depan yang akan menghalangi mereka. (cr-ap)

Komentar Anda