
TANJUNG – Sejumlah bangunan toko di pinggir jalan raya Tanjung ditempeli stiker oleh petugas gabungan karena belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), Rabu (16/4).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPM PTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Evi Winarni, didampingi Kasat Pol PP Totok Surya Saputra, Kepala Kesbangpol Muldani, serta Kabag Pembangunan Setda KLU Fathurrahman.
Kepala DPM PTSP-Naker KLU, Evi Winarni, menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung menempelkan stiker peringatan pada bangunan yang belum memiliki PBG sebagai dorongan agar pemilik segera mengurusnya.
“Hari ini kami memiliki tiga tim. Tim 1 bertugas di Kecamatan Tanjung dan Gangga, Tim 2 di Kecamatan Pemenang, dan Tim 3 di Kecamatan Kayangan serta Bayan. Kami berada di sini untuk memastikan izin dasar, terutama persetujuan bangunan gedung. Dengan inspeksi lapangan ini, masyarakat mendapat sosialisasi agar segera mengurus izin dasar, khususnya persetujuan bangunan gedung,” ujarnya.
Menurut Evi, masih banyak bangunan yang belum mengantongi PBG, baik di daratan maupun di kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air). Namun, dalam inspeksi kali ini, pihaknya lebih memfokuskan perhatian pada bangunan di daratan, terutama yang berada di pinggir jalan raya. “Kalau di tiga Gili, terutama hotel-hotel besar, sudah banyak yang mulai mengurus izinnya, khususnya persetujuan bangunan gedung,” ungkapnya.
Evi berharap pemilik bangunan di daratan KLU yang belum memiliki persetujuan bangunan gedung segera mengurus. Menurutnya, mekanisme pengurusan cukup mudah. Pemilik bangunan pertama-tama harus mengurus rekomendasi teknis dari Bidang Tata Ruang dan Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman KLU.
“Tata Ruang itu berkaitan dengan lokasi, apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak. Kemudian, di Cipta Karya, itu terkait dengan retribusinya, yang disesuaikan dengan luas bangunannya. Setelah rekomendasi keluar, baru kami menerbitkan PBG,” jelas mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU tersebut.
Agar masyarakat tidak bolak-balik dalam mengurus dokumen, Evi mengatakan bahwa masyarakat cukup datang ke Mal Pelayanan Publik, sehingga pengurusannya dapat dilakukan di satu tempat saja. “Kami akan berkoordinasi dengan PUPR agar setelah inspeksi ini, anggotanya tetap siaga di Mal Pelayanan Publik,” bebernya.
Najmi, salah satu pemilik bangunan di Tanjung yang ditempeli stiker peringatan, memberikan tanggapan positif terhadap langkah petugas. Menurutnya, selama kegiatan ini bermanfaat bagi daerah, pihaknya mendukung.
“Sosialisasi semacam ini baru pertama kali saya lihat. Sebagai warga negara yang baik, tentu kami akan segera mengurus apa yang menjadi kewajiban kami,” ucapnya. (der)