Toko Modern Menjamur, Iklim Investasi Dianggap tak Sehat

MATARAM – Iklim investasi di Kota Mataram dinilai mulai tidak sehat ditandai dengan menjamurnya toko modern, lalu ada juga tutupnya sejumlah toko modern yang lain.

Tercatat Rajawali Mart di beberapa titik seperti di Jalan Adi Sucipto, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Brawijaya tutup karena persaingan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM Zaini mengatakan, Pemkot harus segera melakukan pemetaan. Saat ini Kota Mataram dibanjiri oleh toko modern.  “ Kalau sudah ada yang tutup, itu berarti investasi di Kota Mataram mulai tidak sehat,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Gerai modern juga sangat berdampak pada pasar tradisional di Kota Mataram. Ia meminta Pemkot mengutamakan aturan sesuai Perda RTRW nomor 12 tahun 2011  tentang tata ruang.” Kita harapkan dengan adanya gerai modern yang tutup, itu bisa dijadikan evaluasi untuk pemetaan kawasan pertokoan modern maupun pembagian zona-zona pembangunan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perampok Pemilik Toko Diburu

Politisi Demokrat ini menilai Pemkot belum memiliki konsep penyebaran dan pemerataan pembangunan. Antara daerah pinggiran, perkotaan, serta perbatasan ada ketimpangan.” Kita harapkan ada pemetaan, apalagi Kota Mataram yang semakin diburu investor. Jangan sampai terjadi persaingan ekonomi yang tidak sehat dan memperburuk iklim investasi di daerah ini,” tambahnya.

Ia berharap ada kajian serius berkaitan dengan pesatnya pembangunan di Kota Mataram. Jangan sampai wacana revisi Perda RTRW nomor 12 tahun 2011 terus tersendat. Serta membangun investasi yang sehat di Kota Mataram.

Baca Juga :  Toko Modern Wajib Akomodir 30 Persen Produk Lokal

Sebelumnya, Walikota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan keberadaan toko modern di Kota Mataram akan dievaluasi. Pemkot berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat.Pemkot akan selektif mengeluarkan izin.

Saat ini Kota Mataram dibanjiri toko modern seperti keberadaan Giant Supermaket, Transmart dan lain-lain. “ Kita tetap akan membangun investasi yang sehat di Kota Mataram, serta merujuk pada aturan sesuai dengan Perda RTRW,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda