TALIWANG – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali memberikan peringatan keras terhadap manajemen toko modern untuk segera mengakomodir produk lokal.
Sejak beroperasi, dua toko modern itu masih tidak tunduk terhadap persyaratan dan sejumlah rekomendasi yang diberikan pemerintah setempat. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Sumbawa Barat Drs. Hajamuddin,MM kepada wartawan, tidak memungkiri hingga saat ini kedua toko modern itu belum memenuhi kewajibannya mengakomodir sejumlah persyaratan yang telah disepakati sebelum beroperasi, terlebih memberdayakan Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
[postingan number=3 tag=”ritel”
Terhadap hal ini, Pemkab Sumbawa Barat belum lama ini telah memanggil menajemen toko modern itu. Pertemuan yang dihadiri Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum Setda Sumbawa Barat untuk membahas lebih lanjut kesepakatan awal yang telah disepakati. Pada pertemuan itu telah terbangun sejumlah kesepakatan yang menjadi komitmen kedua belah pihak. Adapun sejumlah kesepakatan yang disepakati tim legal toko modern yaitu, kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama memberdayakan IKM dan UMKM. Pihak toko modern juga siap melakukan pendampingan pendidikan dan pelatihan kepada pelaku IKM dan UMKM. Terlebih dalam hal membuat kemasan lebih menarik dan menyediakan produk unggulan yang di pasarkan melalui jaringan toko modern.
Namun katanya, kesepakatan ini belum final. Pertemuan akan dilanjutkan setelah tim legal toko modern melaporkan hasil pertemuan ke manajemen pusat. Setelah itu manajemen pusat kembali melakukan pertemuan dengan Pemda Sumbawa Barat dan para pelaku IKM dan UMKM untuk memfinalkan.
Kesepakatan perjanjian kerja sama tersebut nanti tidak dengan Pemkab Sumbawa Barat. Melainkan antara manajemen tokok modern dengan para pelaku IKM dan UMKM. ‘’Kita hanya sebagai fasilitator, bagaimana keberadaan toko modern ini memberdayakan pelaku usaha lokal,’’ katanya.
Ditambahkan, upaya mempercepat manajemen toko modern mengakomodir produk unggulan lokal, selaras dengan kebijakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) program Kartu Bariri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mulai direalisasikan Pemkab Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2017 ini.
Karena kata dia, pemerintah ingin keberadaan toko modern memberikan dampak positif dan keuntungan bagi masyarakat, khususnya pelaku IKM dan UMKM di KSB. Sebaliknya, manajemen toko modern ke depan komit dan sunguh-sunguh melaksanakan kewajibannya sesuai dengan komitmen awal. Untuk mensukseskan rencana itu, harus didukung keterlibatan semu stake holder. ‘’Mudah-mudahan dengan kemudahan mendapat akses modal yang diberikan pemerintah, masyarakat semakin giat mengembangkan usaha, sehingga kebutuhan barang atau produk unggulan toko modern itu ke depan, terpenuhi sesuai permintaan,’’ jelasnya. (is)