Tok, Abdurrazak Divonis 1,2 Tahun, Iffan 1 Tahun

SIDANG KORUPSI: Terdakwa Abdurrazak saat mengikuti sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (17/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAMā€“ Sidang perkara dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode tahun 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Mataram memasuki agenda pembacaan putusan pada Rabu (17/3).

Dua terdakwa dalam perkara ini dinyatakan terbuktiĀ  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP.

Sebab, dana sebesar Rp 1.471.504.279, yang bersumber dariĀ pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2019 semestinya disetorkan seluruhnya ke kas negara. NamunĀ yang disetorkan hanya Rp 987.476.728 saja. Sehingga terdapat selisih dana yang belum disetorkan ke kas negara yang jumlahnya Rp 484.027.551.

Dana tesebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga, serta sebagian untuk biaya operasional kantor.

Perbuatan terdakwa tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksaĀ  penuntut umum.

Namun vonis pidana penjara ke dua terdakwa terdapat perbedaan. Untuk terdakwa Abdurrazak selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 484.265.500.

Apabila terdakwa tidak membayar atauĀ  melunasi uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian Negara.

ā€œJika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6Ā  bulan,” vonis ketua majelis hakim, Agung Prasetyo.

Sementara untuk terdakwa IffanĀ Kusuma Jayadi selaku bendahara, majelis hakim memvonisnya sedikit lebih ringan dari terdakwa Abuldurrazak. Dimana Iffan Kusuma Jayadi divonis pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan. Untuk uang pengganti kerugian negara tidak dibebankan kepadanya.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU pada sidang sebelumnya. Dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis hakim tersebut, kedua terdakwa belum mengambil sikap. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar masing-masing terdakwa.

Begitu juga dengan pihak JPU yang diwakili Fajar Alamsyah Malo, belum mengambil sikap. “Pikir-pikir juga yang mulia,” ujarnya. (der)

Komentar Anda