MATARAM— Ulah MH asal Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tergolong nekat.
Dia menodong seorang pengunjung Lombok Eficentrum Mall (LEM) di tengah keramaian. Akibat ulahnya ini, MH langsung diringkus pengunjung dan petugas keamanan pusat perbelanjaan ini.
Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa mengatakan, MH mendatangi LEM Selasa lalu (27/12). Saat itu, dia melihat seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. Pelaku lalu mendekati korbannya menodongnya menggunakan sepucuk pistol mainan yang bila dibuka bisa menjadi sebuah pisau. ”Korbanya merupakan warga negara Jerman,”ungkap I Made Arnawa, Jumat kemarin (30/12).
Pelaku berusaha menakut-nakuti korbannya agar korbanya menyerahkan barang- barang berhargannya. Namun aksi pelaku gagal lantaran korban yang ketakutan lalu berteriak meminta tolong. ”Mendengar teriakan tersebut para pengunjung langsung mendekat ke lokasi dan melihat pelaku,” tambahnya.
MH yang ketakutan dengan banyaknya massa berusaha kabur namun pihak keamanan mal dan pengunjung bisa mencegatnya dan mengamankannya.”Setelah menerima laporan kita langsung menuju ke lokasi, dan membawa pelaku yang sudah di amankan oleh keamanan mal,'' tambahnya.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankana barang bukti berupa sebuah senjata tajam yang berbentuk pistol, 1 buah dompet beserta isinya, 1 unit handphone Blackbery dan 2 buah topi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Polsekta Cakranegara menangkap BI 38 asal Lingkungan Gontoran Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tKamis lalu (29/12) sekitar pukul 12.30 Wita. BI ditangkap di kediamannya lantaran diduga sebagai pelaku pencopetan yang terjadi di terminal Mandalika Bertais.”BI kita amankan berdasarkan laporan korban LP/K/542/XII/2016/NTB/Res Mataram/ Sek Cakra. Tanggal 29 Desember 2016 terkait pencurian,” ungkap Kapolsekta Cakranegara AKP Haris Dinzah Jumat kemarin (30/12).
Diungkapkanya BI mengambil dompet milik korbannya yang disimpan di saku jaket sebelah kiri. Saat itu, korban hendak menumpang bus di terminal. ”Pelaku ditangkap beberapa jam setelah melancarkan aksinya dan belum sempat menikmati hasil pencuriannya BI langsung disergap oleh anggota,” tambahnya.
Dari pencurian tersebut BI berhasil mengambil uang Rp 4 juta beserta surat- surat penting lainya yang berada dalam dompet korban. ”Selain kita amankan uang Rp 4 juta milik korban, kita juga amankan dompet kulit warna hitam, SIM C beserta surat penting lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. ”Pelaku sudah kita amankan guna peroses penelidikan lebih lanjut dan terancam 5 tahun penjara karna melanggar pasal 362 tentang pencurian,” tutupnya.(cr-met)