TNI dan KPH Rinjani Gagalkan Penyelundupan Kayu dari Sumbawa

DIAMANKAN : Anggota TNI dan KPH Rinjani Timur saat mengamankan truk yang mengangkut kayu selundupan kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Anggota Kodim 1615/Lombok Timur bersama petugas KPH Rinjani Timur menggagalkan penyelundupan kayu jenis sonokeling yang berasal dari Sumbawa. Truk yang mengangkut kayu dicegat petugas di pos RPH Pringgabaya, Jumat (17/9) sekitar pukul 08.30 Wita. Kayu tanpa dilengkapi dokumen tersebut rencananya akan dibawa wilayah Pasuruan Jawa Timur. Sopirnya diketahui bernama Ryan Dicky Kurniawan, warga Banyuwangi. Sang sopir bersama truk langsung diamankan oleh petugas.

Dandim 1615 Lotim, Letkol Inf. Amin M. Said, membenarkan  pihaknya bersama dengan KPH Rinjani Timur mengamankan  truk penggangkut kayu dari Sumbawa dan akan dibawa ke  Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat.” Mobil bernomor polisi P  8093 UR kita amankan karena diduga mengangkut kayu jenis sonokeling,” ungkap Dandim.

Baca Juga :  Syamsul Lutfhi Pastikan Diri Ikut Bertarung di Pilkada Lotim

Pencegata berawal  ketika Batiops Unit Intel Kodim 1615 Lotim dihubungi oleh Kasi Perlindungan dan KSDAE BKPH Rinjani Timur. Mereka memberitahukan  bahwa akan melintas truk yang membawa puluhan kubik kayu jenis sonokeling. Petugas langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian.” Saya pun langsung memerintahkan agar membackup rencana pengamanan mobil truk tersebut. Sekitar pukul 08.10 Wita yang dicurigai itu terlihat  keluar dari pelabuhan,” tuturnya.

Tepat sekitar pukul  pukul 08.30 Wita dilakukan pengamanan dan pemeriksaan dokumen serta kelengkapan. Dari  hasil pengecekan didapatkan kayu sonokeling diperkirakan sekitar 693 batang dengan volume 18 M3 dan 3 batang bonsai jenis sentigi. Pengakuan sopir bahwa kayu tersebut akan dibawa ke Pasuruan Jawa Timur.” Kayu tersebut  berasal dari Sumbawa dengan nama pengirim Yendrik. Dan akan dikirim untuk CV. Cahaya Sejati, Pasuruan,” bebernya.

Baca Juga :  Pencuri di Rumah Kontrakan Ditangkap

Karena tidak dilengkapi dokumen maka sopir dan truk yang mengangkut kayu  langsung dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. Perbuatan pelaku dianggap melanggar Instruksi Gubernur NTB tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020.(lie)

Komentar Anda