TNGR Diminta Tak Lakukan Pengusiran Warga

Eko Pranoto
Eko Pranoto (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Perlawanan warga Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), terus berlanjut. Kali ini sejumlah masyarakat, bersama mantan Kepala Desa (Kades) Bebidas, mendatangi Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), meminta agar pihak TNGR tidak melakukan pengosongan di wilayah yang diklaim warga sebagai tanah adat oleh masyarakat setempat.

Mantan Kades Bebidas, Sarapudin, selaku perwakilan warga mengatakan, masyarakat meminta kepada pihak TNGR agar tidak melakukan operasi gabungan (Obgab) untuk mengusir masyarakat yang berada di dalam kawasan, dan dianggap melakukan perampasan atau perambahan ratusan hektar kawasan hutan di wilayah Pesugulan, Kecamatan Suela.

“Jadi kita mendatangi Kantor TNGR ini untuk meminta kepada pihak TNGR agar tidak melakukan Obgab di kawasan hutan. Karena ini merupakan tanah adat,” katanya Rabu kemarin (23/8)

Jika TNGR tetap melakukan Obgab, maka diyakini akan terjadi gejolak di tengah masyarakat. Artinya, dengan Obgab dari pihak aparat, nantinya bisa saja masyarakat akan melawan, atau kemungkinan juga tidak. Namun pihaknya berharap kepada TNGR untuk tidak melakukan Opgab.

“Selama belum ada keputusan, masyarakat meminta kepada TNGR agar tidak melakukan apa-apa di tanah adat, dan meminta kepada TNGR untuk berkaloborasi di dalam hutan,” harapnya.

Baca Juga :  Polisi Pringgabaya Kejar Pelaku Pembegalan Siswa SMA

Dikatakan, tanah seluas sekitar 150 hektar di kawasan Jurang Koak itu merupakan lahan produktif. Keberadaannya sejak lama telah dijadikan warga setempat untuk berladang dan beraktifitas sehari-hari. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan sejumlah peradaban yang ada di lokasi itu. Baik itu kuburan, sanggah, irigasi dan sejumlah bukti peradaban lainnya. “Artinya, lahan itu pernah di garap (masyarakat),” sebutnya.

Namun seiring dengan ditetapkannya kawasan sekitar lereng Gunung Rinjani sebagai kawasan Suaka Marga Satwa pada tahun 1941 oleh Kolonial Belanda, yang selanjutnya tahun 1977 sepanjang kawasan di kaki Gunung Rinjani itu kembali ditetapkan sebagai kawasan TNGR. Maka sejak itu pula kawasan ini berubah menjadi petaka bagi masyarakat Jurang Koak.

Sejak berstatus sebagai kawasan TNGR, keberadaan warga di Jurangkoak tak pernah lepas dari masalah. Mereka selalu diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum karena diperintah TNGR.

Bahkan beberapa waktu lalu, aparat penegak hukum dikerahkan untuk mengusir warga. Padahal warga itu sendiri sudah puluhan tahun menetap dan melakukan aktifitas mereka sebagai petani. “Ini yang kita minta sekarang, agar pihak TNGR tidak melakukan Obgab ke sana,” pintanya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Pingsan

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR, Eko Pranoto mengatakan, bahwa perwakilan masyarakat Jurang Koak yang mendatangi TNGR tetap mengklaim kalau tanah yang diduduki itu merupakan tanah adat. Sehingga masyarakat yang berada di kawasan hutan TNGR itu tetap akan mempertahankan tanah yang diklaimnya sebagai tanah adat. “Kedatangannya kesini (TNGR, red) agar pihaknya mau menghargai dan menghormati masyarakat,” katanya.

Meski demikian, pihak TNGR sendiri akan tetap berpegang sesuai aturan, dimana pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat agar keluar dari dalam kawasan sesuai aturan. ”Kalau mereka tetap memperjuangkan tanah adatnya, silahkan saja. Namun tetap harus keluar dari kawasan taman nasional, karena belum ada putusan yang baru,” tegasnya.

Adanya pertemuan antara masyarakat dengan TNGR yang dilakukan hari ini, (kemarin, red), kemudian akan ditindak lanjuti ke pimpinan atas untuk dirumuskan apa tindakan selanjutnya. “Apakah nantinya akan ada Obgab, kita tidak tau. Yang jelas kita tunggu hasil dari pimpinan,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda