TKI NTB Jadi Korban Kapal Tenggelam

MATARAM – Kapal yang mengangkut puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tenggelam di tengah laut dalam perjalanan dari Johor Malaysia ke Batam, Indonesia pada Minggu malam (24/7).

Kapal  yang diduga tenggelam karena mesin mati tersebut membawa penumpang asal Provinsi NTB. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, H Wildan menegaskan semua penumpang kapal asal NTB  merupakan TKI illegal. "Ini akibat TKI illegal, keselamatan mereka menjadi taruhan. Mereka mau pulang ke Indonesia dengan cara diselundupkan tapi mendapat musibah," terangnya kepada Radar Lombok, Senin kemarin (25/7).

Wildan mewakili Pemprov NTB turut berduka atas tragedi maut yang merenggut nyawa tersebut. Tidak ada pihak manapun yang menginginkan hal seerti ini terjadi. Tetapi, Wildan mengingatkan tragedi semacam ini seharusnya tidak terjadi lagi apabila TKI bekerja melalui jalur resmi.  Meskipun yang menjadi korban adalah TKI illegal, Disnaker akan  tetap menerima kepulangan TKI NTB dengan baik. "Kita punya LTSP,  seharusnya tidak ada lagi musibah yang menyayathati begini. Tapi  kita tidak bisa minimalisir karena Disnaker tidak mampu bekerja sendiri," ujarnya.

Baca Juga :  ITDC dan PGN Bedah Rumah Veteran NTB

Wildan menyentil peran Kantor Imigrasi yang ada di NTB. Maraknya  TKI ilegal disebabkan juga oleh mudahnya masyarakat mendapatkan  paspor pelancong. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, tapi mereka tidak mau dengar. Alasannya, hak setiap  orang mendapatkan paspor," ungkapnya.

Langkah yang bisa dilakukan kedepan, untuk meminimalisir TKI ilegal, peran Bupati, Camat, Kades dan juga Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun sangat penting. Hal ini untuk menjaga pemalsuan dokumen yang dilakukan calon TKI.

Selain itu, rencana akan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur NTB terus dikebut. Kedepan, bagi Kaling/Kadus maupun Kades yang tidak mengetahui warganya menjadi TKI, akan dijerat hukum. Hal ini penting diterapkan agar semua pihak terutama pemerintahan di bawah lebih bekerja melakukan pengawasan. "Kalau TKI ilegal nantinya bermasalah, mereka bisa kena hukum Kades-Kades ini. Mereka bisa disebut lalai," kata Wildan.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Harus Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan TKI Disnakertrans NTB, Zainal menyampaikan, informasi yang didapatkannya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), sampai saat ini sudah ada 11 orang meningal dunia. Sebanyak 7 oanrg berjenis kelamin perempuan dan 4 orang laki-laki. "Info sementara, jumlah penumpang sekitar 50 orang, yang selamat 30 orang. Sisanya sudah ditemukan meninggal dunia dan ada yang masih dalam tahap pencarian," terang Zainal.

Sampai saat ini, dirinya belum mengetahui nama-nama dari 11 orang yang meninggal dunia. "Makanya kita masih tunggu juga, apakah ada warga kita yang meninggal atau hanya luka-luka saja," ujarnya.

Sejauh ini, penumpang yang selamat sudah berhasil diidentifikasi. Sebanyak 10 orang penumpang kapal merupakan TKI asal NTB, kemudian 9 orang dari Jawa Timur, 4 orang dari Aceh, 4 orang dari Sumatra Utara, 3 orang dari NTT, 2 orang dari Banten, dari Jambi dan Sumatra Barat masing-masing 1 orang. (zwr)

Komentar Anda