TKI Meninggal Asal Lotim Dipulangkan

TKI Meninggal Asal Lotim Dipulangkan
TKI MENINGGAL: Tampak suasana ketika jenazah TKI yang meninggal di Malaysia, Hariyanto, diserahterimakan BPPP TKI kepada pihak keluarga, yang diwakili Kepala Desa Songak. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG—Haryanto (17 tahun) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Songak Selatan, Desa Songak, Kecamatan Sakra Kabupaten Lotim yang mengalami kecelakaan saat bekerja di ladang TMB Seri Tersang Raub Pahang, Malaysia dan meninggal dunia, akhirnya telah dipulangkan ke Lotim.

Jenazah tiba di rumah duka Rabu malam (14/6), sekitar pukul 23.30 Wita, yang diantarkan oleh Perwakilan Pemerintah (BPPP) TKI Mataram, yang diterima oleh pihak keluarga, Kepala Desa, dan masyarakat lainnya.

Kasi IPK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Lalu Sadli Bahtiar mengatakan, saat itu korban bersama rekan-rekannya selesai bekerja dan hendak istirahat. Ketika korban yang posisinya masih diatas lory hendak turun, namun terpleset, sehingga kaki kanan korban masuk di sela ban dan bak lory. Karena lory dalam keadaan masih berjalan, menyebabkan kaki kanan korban tergencet dan terluka parah.

Melihat temannya mengalami kecelakaan, rekannya segera mematikan lory tersebut, dan berusaha melepaskan korban dari lory. Namun Karena luka yang dialami cukup parah, dan menyebabkan perdarahan yang cukup banyak, akhirnya korban meninggal di tempat kerja.

Baca Juga :  Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji Gagal

“Berdasarkan laporan, korban sendiri menjadi TKI yang masuk melalui jalur resmi, yang waktu itu bernama PT Bragas. Namun perusahaan ini sekarang sudah ditutup, dan diganti dengan nama PT Agesa,” jelas Sadli.

Karena korban menjadi TKI masuk melalui jalur resmi, maka Haryanto berhak mendapatkan asuransi dari Negara, yang jumlahnya sebesar Rp 80 juta, dan dana pemakaman sebesar Rp 5 juta. Namun untuk asuransi luar negeri akan menyusul setelah di urus oleh PT Bragas.

Dikatakan, TKI yang masuk secara resmi namun sudah melampaui masa kerja, dan diperpanjang masa kontraknya dengan Negara penempatan, maka wajib mendapat bantuan asuransi kecelakaan. ”Namun apabila pekerja sudah melampaui masa kontrak, maka akan kesulitan mendapat asuransi. Nah ini yang akan kita dalami sekarang, apakah TKI ini sudah melampaui (masa kontrak) atau tidak,” terangnya.

Dengan adanya wacana pemerintah provinsi, dalam hal ini Disnaker Provinsi NTB terkait dengan Perda 1 tahun 2016 tentang penempatan dan perlindungan, yang salah satu pasalnya menyatakan setiap pendirian kantor cabang harus memiliki Deposito sebanyak Rp 100 juta, mendapat tanggapan positif. Khususnya para TKI asal Lotim sangat mendukung disisi perlindungan, guna mengantisipasi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Penerbitan Paspor CTKI Diperketat

“Kalau seperti ini ada kasus kecelakaan, sementara PT yang memberangkatkan TKI telah tutup. Maka pemerintah akan kesulitan siapa penanggung jawab dan yang membrangkatkannya. Sehingga dengan adanya Perda ini, TKI Lotim menjadi terjamin, khususnya TKI yang masuk secara resmi.

Sementara itu, Kepala Desa Songak, H. Khaerudin, selaku perwakilan orang tua korban mengaku pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut. Sehingga jenazah korban kecelakaan kerja atas nama Haryanto ini akan dimakamkan secepatnya. ”Jadi berhubung sudah lama meninggal, maka kita langsung makamkan (Kamis, red) sekitar 14.00 Wita,” katanya melalui pesan singkat. (cr-wan)

Komentar Anda