DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur meminta agar ketiga TKI asal Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya, yang menjadi korban pembunuhan diberikan asuransi. Mengingat, ketiganya tercatat sebagai TKI legal dan diberangkatkan PT Sukses Mandiri Utama. Mereka juga dipastikan meninggal dunia bukan karena kecelakaan melainkan karena dibunuh. ‘’Jadi kita pastikan bahwa tiga TKI yang meninggal ini bukan karena kecelakaan kerja. Melainkan disebabkan karena perkelahian. Meski demikian, kita tetap akan fasilitas supaya hak-hak mereka diberikan ‘’ kata Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H Supardi.
Selain itu, Supardi juga mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Baik di provinsi dan maupun pusat untuk mengetahui lebih lanjut penanganan jenazah tiga TKI itu. Kasus yang pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian Malaysia. Sedangkan jenazah tiga TKI itu sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit Malaysia untuk dilakukan otopsi. ‘’Proses selanjutnya, saya telah perintahkan kabid terkait untuk memastikan kapan jenazah tiga TKI ini akan dipulangkan,’’ terang dia.
Disampaikan, pihak keluarga tetap berharap agar jenazah tiga ini segera mungkin dipulangkan ke kampung halamannya. Disebutnya, karena status tiga TKI berangkat melalui jalur resmi, pemerintah tentunya akan berupaya untuk memenuhi apa yang menjadi haknya. Pertama mengupayakan pemulangan termasuk pemberian asuransi. ‘’Termasuk juga terkait dengan gaji mereka di perusahaan tempatnya bekerja di Malaysia. Kita akan pastikan apakah telah dibayar. Kita akan fasilitasi pihak keluarga korban melalui PJTKI yang telah memberangkatkan mereka,‘’ tandas Supardi.
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak ada habisnya di Provinsi NTB. Setiap tahun, banyak TKI yang dideportasi dari negara tempatnya bekerja. Untuk tahun ini, ribuan TKI asal NTB juga telah dipulangkan secara paksa. Penyebabnya beraneka ragam, namun mayoritas karena menjadi TKI ilegal. “Data sampai bulan November, ada 1.928 orang TKI kita yang dideportasi,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, M Agus Patria kepada Radar Lombok, Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan data Disnakertras, pada bulan Januari 2019 saja ada 130 orang yang dideportasi. Kemudian bulan Februari 162 orang, Maret 187 orang, April 245 orang, Mei 161 orang, Juni 207 orang, Juli 171 orang. Berikutnya pada bulan Agustus sebanyak 248 orang dideportasi. Kemudian bulan September 132 orang, Oktober 105 orang, dan November 180 orang. “Ada 270 orang yang dideportasi itu perempuan, sisanya semua laki-laki,” sebut Agus.
Selain itu, Agus juga menyapa data kasus TKI yang jumlahnya cukup banyak. Bukan hanya deportasi karena bermasalah, ada pula puluhan orang TKI yang telah meninggal dunia. TKI yang meninggal karena sakit saja mencapai 16 orang. Ada pula yang meninggal saat kerja. Kemudian baru-baru ini 3 orang meninggal di Malaysia karena kasus pembunuhan. “Kasus TKI itu pokoknya yang terbanyak karena berangkat non prosedural,” ujar Agus.
Terkait dengan meninggalnya 3 orang TKI asal Lombok Timur tanggal 5 Desember kemarin, Agus belum menyebutkan bantuan dari Pemprov untuk korban dan keluarganya. “Yang jelas, yang diuruskan adalah asuransi kematian. Itu akan kita koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus. (lie/zwr)