TKD untuk Guru PNS Tidak Wajib

H.M. Suruji
H.M. Suruji (Dok/Radar Lombok)

MATARAM– Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada guru PNS merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepala daerah yang sifatnya tidak harus untuk bibayar.

“Pemberian TKD itu tidak wajib, jadi tidak perlu untuk dibesar-besarkan,” kata Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Muh. Suruji, belum lama ini.

Sejauh ini, teragnya, persoalan TKD untuk guru PNS belum ada yang dicairkan. Hal ini terjadi kemungkinan dikarenakan oleh kondisi keuangan daerah. Ini karena dalam pemberian TKD, kepala daerah bersangkutan harus terlebih dahulu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah atau keadaan kas daerah.

Baca Juga :  353 PNS Angkatan 2014 Disumpah

Suruji menegaskan, sangat jauh berbeda halnya dengan pemberian gaji terhadap PNS. Gaji tersebut wajib hukumnya diberikan kepada  PNS.

Adapun kaitannya dengan TKD untuk guru PNS, Suruji menegaskan sejauh ini belum ada. Ini karena guru juga mendapat tunjangan profesi, sehingga berbicara kesejahteraan guru cukup terpenuhi. Sehingga daerah sepertinya tidak terlalu diharuskan untuk memebrikan TKD sebagai tambahan penghasilan bagi guru guru yang bersangkutan. “Guru kita kan sudah mendapat tunjangan profesi juga,” tambahnya.

Baca Juga :  PNS tak Boleh Malas selama Bulan Puasa

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj. Wartiah mengatakan, sebagai bentuk perhatian daerah terhadap guru tidak ada salahnya untuk memberikan TKD sebagai tambahan penghasilan. Ini karena kalau dilihat dari kerja keras dan kinerja guru dalam membangun dunia pendidikan sangat wajar diberikan apresiasi.

Adapun terkait besaran TKD, jelasnya, sangat tergantung dari keputusan daerah. Ini mengingat harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan jika persoalan TKD tidak perlu dibesar-besarkan. (cr-rie)

Komentar Anda