Tipu Penjual Motor, Supar Ditangkap

PELAKU : Unit Reskrim Polsek Gunung Sari berhasil membekuk pelaku yang menipu menjual kendaraan di media sosial. (Rosyid/ Radar Lombok )

GIRI MENANG – AS alias Supar (26), warga Dusun Penimbung Gubuk Baru Desa Penimbung Kecamatan Gunung Sari ditangkap polisi setelah menipu seorang pedagang online. “ Pelaku ini kami amankan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Kamis (15/10) lalu,” kata Kapolsek Gunung Sari AKP Agus Eka Artha Sudjana, kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli di lapak pedagang onlin, SH (40), asal Dusun Medas Bedugul Desa Tamansari Kecamatan Gunung Sari. “ Korban memposting motornya  dijual beli online (JBO) media sosial,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sungai Meluap, Kerandangan Banjir Lagi

Pelaku dan korban selanjutnya menyepakati harga dan menentukan tempat bertransaksi.  Pelaku mendatangi lokasi yang disepakati. Pelaku datang dengan menggunakan ojek online. Kepada korban pelaku mengaku tukang ojek yang membawanya adalah pamannya. Saat tawar-menawar harga, pelaku minta izin mencoba motor tersebut. Korban tidak menaruh curiga. Motor dihidupkan pelaku. Tukang ojek ditinggalkan bersama korban.

Pelaku justru tidak balik.” Atas dasar itu korban melapor ke kami (Polsek Gunung Sari), korban menaksir kerugiannya Rp 9,5 juta,” ungkapnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya. “ Ketika diintrogasi, pelaku mengaku sering melakukan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Kota Mataram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lobar dan Mataram Bahas Perluasan Jalan Rembige - Gunung Sari

Motor korban yang berhasil dibawa kabur, sudah dialihkan ke seseorang berinisial R beralamatkan di Gunung Sari. Pelaku ini juga memiliki jaringan yang berada di wilayah Lombok Utara.

Pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK motor korban.(cr-sid).

Komentar Anda