Tipu Pembeli, Makelar Tanah Ditangkap

DITANGKAP: Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Kamis (27/5) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang makelar jual beli tanah bernama Iskandar (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram  diamankan polisi karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Modusnya yaitu  pelaku menjualkan tanah orang lain tetapi begitu dibayar uangnya tidak diserahkan kepada pemilik tanah. Tanah yang dijual luasnya sekitar 5 are. Pembelinya yaitu HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tanah tersebut laku  seharga   Rp1,4 miliar.

Sebagai tanda jadi pembelian, sang pembeli yang menjadi korban dalam kasus ini menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta. Namun setelah korban menyetorkan uangnya pelaku hilang kabar.

Baca Juga :  Kasus Inaq Alimin Diselesaikan dengan Restorative Justice

Korban sudah berkali-kali menghubunginya tetapi tak berhasil. Merasa diri ditipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Usut punya usut ternyata uang yang disetorkan korban selama  ini tidak sampai ke pemilik tanah. Melainkan dinikmati  sendiri oleh pelaku. Begitu alat bukti terkait perbuatan pidana pelaku sudah lengkap, polisi memutuskan untuk mengamankannya. “Ia diamankan tadi malam usai memenuhi panggilan penyidik, “kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).

Baca Juga :  Lagi, Ada Warga Gili Ditangkap Jual Sabu

Pelaku  pun kini kata Heri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, Iskandar  dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Di mana ia membantu menjualkan tanah orang lain. Tetapi begitu tanahnya laku dan sudah ada pembayaran pelaku malah menipu sang pembeli.Uang pembayaran bukannya diberikan kepada pemilik tanah tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Saya gunakan bayar utang, berbisnis, membayar cicilan sepeda motor dan kebutuhan lain,” akunya. (der)

Komentar Anda