Tipu Pegawai Money Changer, Pecatan Polisi Diborgol

PENIPUAN : Satreskrim Polres Lobar memberikan keterangan terkait penangkapan penipuan yang dilakukan oknum pecatan polisi. (IST/RADAR LOMBOK)
PENIPUAN : Satreskrim Polres Lobar memberikan keterangan terkait penangkapan penipuan yang dilakukan oknum pecatan polisi. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Sat Reskrim Polres Lombok Barat menangkap seorang oknum pecatan polisi karena diduga melakukan tindak penipuan terhadap seorang pegawai money changer yang ada di kawasan Senggigi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Lobar AKP  Dhafid Shiddiq didampingi Kasubag IPTU I Ketut Sandiarsa, Senin (8/6) di Mapolres Lobar, dijelaskan aksi penipuan yang dilakukan pecatan  polisi ini terjadi pada Jumat 10 Maret 2020  lalu di salah lokasi penukaran uang. Oknum pelaku tersebut berinisial (S). Ia melakukan aksi penipuan itu dengan cara mendatangi money changer dengan menggunakan pakaian setengah dinas polisi dan dilengkapi masker full face.

Setibanya di money changer, pelaku memperlihatkan satu lembar uang 100 dollar kepada petugas money changer atas nama Ahmad Sahroni. Pada saat itu, tersangka mengaku akan menukarkan uang sebanyak 1.500 dollar, namun tersangka mengaku bahwa sisanya masih dibawa oleh atasannya di Polsek Senggigi.” Modusnya pelaku mengaku akan menukar uang sebanyak 1.500 dolar,” ungkapnya.

Akhirnya korban percaya dan kemudian memasukkan uang sebanyak Rp10 juta ke dalam sebuah amplop. Untuk mengambil sisa uang dolar itu, petugas money changer kemudian dibonceng S menuju ke Polsek Senggigi. Namun setiba di depan Polsek Senggigi tersangka S tidak menghentikan kendaraannya dan justru melewati kantor Polsek dan menurunkan korban di depan Hotel Sheraton dan meminta amplop berisi uang Rp10 juta.”Di tempat ini tersangka meminta korban menunggu dan beralasan akan mengambil sisa uang dolar di Polsek Senggigi. Namun nyatanya pelaku tidak kembali setelah ditunggu selama 15 menit lamanya,” jelasnya.

Karena menunggu cukup lama, korban merasa tertipu oleh aknum yang dipecat dari kepolisian tahun 2017 lalu itu, korban pun lantas melapor ke Polsek Senggigi.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 7 Juni lalu pihak Polres Lobar dan Polsek Senggigi mendeteksi keberadaan pelaku di rumah istrinya di wilayah Suranadi Lobar. Tahu akan kedatangan polisi, pelaku lantas menyerahkan diri tanpa perlawanan.”Saat akan ditangkap, pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan,” tutupnya.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Bali selama 3 bulan. Atas perbuatannya, pelaku diancam 4 tahun penjara karena melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah baju kaos polisi warna abu dan satu buah celana polisi warna coklat.(ami)

Komentar Anda