Tipu Korban Puluhan Juta dengan Jualan Minyak Goreng Online, Mahasiswi Ini Diamankan

MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan mahasiswi inisial SPU 21 tahun asal Ampenan.

SPU diamankan atas laporan penipuan penjualan minyak goreng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/X/2022/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, teranggal 10 Oktober 2022 atas nama korban AF, (20) alamat Kebun Bawak, Ampenan.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK saat Konferensi Pers didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu, (15/10/2022) mengatakan, bahwa SPU merupakan mahasiswi aktif.

SPU melakukan penjualan minyak goreng secara online melalui media sosial maupun WhatsApp.

SPU mem-posting dengan kata-kata “PO Bimoli Bisa chat Ya Sekarang Order Besok Ready”. Kemudian “Bimoli Banjir Stock !! Yang Mau Order Bisa Chat Dari Sekarang”  postingan tersebut membuat korban AF tertarik dan mengirim uang.

Namun AF mengeluh. Setelah mengirimkan sejumlah uang, minyak goreng tersebut tidak kunjung datang. Akhirnya melapor ke Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kemudian Unit Harda Sat Reskrim telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka SPU atas tindak pidana penipuan atau penggelapan. SPU ditangkap tanpa melakukan perlawanan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni bukti posting, lembar transfer pembayaran minyak goreng Rp 31.200.000 berikut lembar rekening korban.

“Dan hasil gelar perkara kami tetapkan sebagai tersangka, untuk sementara pengakuan tersangka, korban kami ketahui sebanyak 4 orang dan melakukan karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Kompol Kadek.

Tersangka SPU atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda